Karawang, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menerima pengembalian uang pengganti perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pupuk Kujang. Uang senilai Rp 4,2 miliar diserahkan terpidana Hertanto dari total nilai uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.
Perkara ini telah inkrah diputus di Pengadilan Tipikor Bandung. Selain Hertanto yang merupakan distributor dari PT Abadi Tiga Saudara (ATS), perkara ini melibatkan mantan pejabat PT Pupuk Kujang Teguh Hidayat Purbono.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun dan 8 bulan penjara kepada Hertanto. Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai Rp 14.614.638.112,13.
“Terpidana Hertanto sebagaimana telah diputus inkrah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dengan pidana penjara empat tahun delapan bulan, dan denda Rp500 juta setelah kami menangani perkara ini sejak Februari 2024 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, saat diwawancara di Kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Siliwangi, Kabupaten Karawang, Rabu (4/9/2024).
Khususnya untuk terpidana Hertanto selaku manager PT ATS, Syaifullah menuturkan, terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp.14.614.638.112,13, dan baru hari ini terpidana mengembalikan sebesar Rp4,2 miliar.
“Terpidana baru membayar Rp4,2 miliar ke PT Pupuk Kujang dan kemudian disita oleh penyidik, terpidana harus membayar sisa uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan,” kata dia.
Masih dijelaskan Syaifullah, jika terpidana tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka pihak penyidik akan menyita dan melelang harta benda milik terpidana senilai Rp10,3 miliar sejumlah sisa uang penganti.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana akan ditambah kurungan dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.
Selain terpidana Hertanto, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang mengungkap, pesiunan Manager PT Pupuk Kujang Teguh Hidayat selaku produsen pupuk bersubsidi yang menyuplai kepada Hertanto juga diganjar hukuman serupa.
“Untuk terpidana TH juga diputus dengan hukuman tak jauh beda dengan terpidana Hertanto, namun untuk pembayaran uang pengganti masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” ucap Syaifullah.
Atas pengembalian ini, Syaifullah juga menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara khususnya dalam bidang tindak pidana khusus. Bahkan ia juga telah menyusun rangkaian sosialisasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi kembali.
“Kami menegaskan bahwa setiap perkara, apa lagi dalam bidang tindak pidana khusus, akan kami usut tuntas. Selain itu kami juga berupaya melakukan pencegahan melalui rangkaian prgram sosialisasi terhadap setiap intansi yang ada di Karawang,” pungkasnya.
(Sim)