Karimun, LINews – Paska penetapan tersangka Rusmaidi alias Jhon Kampar oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Senin (14/4) yang diduga terjadi tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun Priandi Firdaus mengatakan, saat ini pihaknya baru menetapkan tersangka satu orang dan telah dititipkan di Rutan Kelas IIb Tanjung Balai Karimun. Dan terus dilakukan pengembangan kasus tersebut.
”Sebelum penetapan tersangka, sudah 16 orang kita mintai keterangan. Termasuk Direktur CV Rafanda Al Razak (RAR) inisial H,” terangnya, Rabu (16/4).
Pembangunan dermaga Islamic Centre ini menggunakan dana APBD tahun 2024 sebesar Rp980 juta yang dimenangkan oleh CV RAR. Selanjutnya, dilakukan proses pencairan uang muka (DP) sebesar 30 persen atau Rp 294.800.000 kepada CV RAR.
” Dari keterangan pemilik rekening bank W (bukan rekening CV RAR), uang DP tersebut langsung diambil oleh tersangka,” tuturnya.
Dalam perjalanan, proyek tersebut tidak dikerjakan oleh tersangka. Melainkan, uang muka sebesar Rp 294.800.000 dipergunakan untuk membayar hutang. Sehingga, Dinas Perhubungan Karimun langsung memutuskan kontrak sebelum berakhir kepada CV RAR.
”Kalau dilihat progres pekerjaannya baru 0,2 persen. Hanya sebatas pembersihan lahan saja,” jelasnya.
Masih kata Priandi lagi, tersangka telah membuat perjanjian kepada direktur CV RAR akan memberikan fee setelah pekerjaan selesai. Namun, kenyataannya pekerjaan tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh tersangka.
”Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. Apabila ada keterangan baru, bisa dalam proses sekarang maupun dalam persidangan nantinya,” tegasnya.
Atas perbuatan tersangka,dikenakan pasal Primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah serta ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999.
(Asd)