Bandung, LINews – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bandung melakukan kegiatan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara puluhan miliar. Timbulnya kerugian tersebut akibat dari pengadaan barang dan Jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022-2023.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo kepada awak media pada malam hari Senin tanggal 14 April 2025 mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
“Pada hari Senin tanggal 14 April 2025 Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa Penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu :
1. Kantor PT Energi Mandiri beralamat di Jl. Jakarta No. 40 Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung ; dan
2. Rumah Kediaman yang beralamat di Tatar Kumala Sinta Kav. 97 Kota Baru Parahiyangan Kab. Bandung Barat,” kata Irfan Wibowo.
Menurut Kepala Kejari Kota Bandung yang juga disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Adi Akhmad Sugiarto melalui rilis, adapun kegiatan penggeledahan dilaksanakan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-1322/M.2.10//Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : 1321/M.2.10/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 sebagai upaya mendalami penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Penyediaan Barang/Jasa Antara PT. Energi Negeri Mandiri, Dengan PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022-2023.
Masih menurut Kepala Kejari Kota Bandung, proses Penggeledahan berjalan lancar hingga Tim Penyidik menyita barang bukti sebanyak 56 (lima puluh enam) item dokumen di Kantor PT. Energi Negeri Mandiri atau PT ENM dan 42 (empat puluh dua) item dokumen di rumah kediaman yang beralamat di Kota Baru Parahiyangan Kabupaten Bandung Barat. Terdapat beberapa diantaranya mata uang asing serta kartu ATM Bank Mandiri Gold Debit serta kartu ATM Bank BCA Dollar.
Dikatakan oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo secara umum bahwa kasus tersebut bermula dari adanya pengelolaan dana Participating Interest atau PI sebesar 10% oleh PT. Migas Utama atau PT. MUJ (Perseroda) yang selanjutnya terhadap pengelolaan dana PI tersebut digunakan untuk mendanai anak perusahaan PT MUJ (Perseroda) yaitu salah satunya PT. ENM melakukan Kerjasama subkontrak dengan PT. Serba Dinamik Indonesia atau PT. SDI dalam penyediaan yang ternyata dilakukan secara ilegal karena tidak mendapat karena tidak mendapat persetujuan dari perusahaan Induk Pemberi Kerja. Selain itu juga diketahui kurangnya kualitas perencanaan dan pengendalian usaha perseroan menyebabkan gagal pembayaran oleh Pihak PT SDI sehingga menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan dari BUMD Provinsi Jawa Barat yaitu PT. MUJ (Perseroda) sebesar Rp86.293.231.368,- (delapan puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
Kejari Kota Bandung melalui Tim Penyidik akan mendalami hasil penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen – dokumen yang diperoleh.
(Nas)