Kejari Kota Bandung Laksanakan Giat Pemusnahan Barang Rampasan Narkoba

Kejari Kota Bandung Laksanakan Giat Pemusnahan Barang Rampasan Narkoba

Bandung, LINews – Kejaksaan negeri kota Bandung memusnakan barang rampasan di Jl. Jakarta No.42-44, Kel. Kebonwaru, Keo. Batununggal, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat. Di hadiri oleh Asisten tindak pidana umum kejati jabar, Asisten tindak pidana khusus kejati jabar, kepala direktur reserse narkoba polda jabar, kepala BNN Jawa Barat, kepala Balai POM, Kapolrestabes Bandung, Ketua PN kelas IA kota Bandung, Kepala Rupbasan Kelas Insecta Bandung, Kepala BNN kota Bandung, Kepala pengawas Beacukai A Bandung,

Dengan memanjatkan puji dan syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa pada hari ini, kita dapat berkumpul dalam rangka Acara Pemusnahan Benda Sitaan, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap / Inkracht sebagai Barang Rampasan yang dimusnahkan pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Terima kasih kepada Bapak/ibu yang telah hadir dan menyaksikan acara ini, dengan harapan pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang kita harapkan.

Pemusnahan ini adalah serangkaian kegiatan untuk membuat Benda Sitaan tidak dapat dipergunakan, dengan cara di bakar, dihancurkan, di timbun, ditenggelamkan dalam laut atau dengan cara lainnya.

Pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap/Inkracht perkara tindak pidana umum Periode Bulan Agustus 2022 sampai dengan Desember 2022, dan Perkara Tindak Pidana Khusus Periode Bulan November 2022 antara lain sebagai berikut :

A. PERKARA TINDAK PIDANA UMUMĀ 

1. Narkotika dan Psikotropika sebanyak 70 (tujuh puluh) Perkara, yang terdiri dari :

a. Narkotika: – Ganja Seberat 8.724,9124 (delapan ribu tujuh ratus dua puluh empat koma sembilan ribu seratus dua puluh empat) gram – Sabu Seberat 1.359,6021 (seribu tiga ratus lima puluh sembilan koma enam ribu dua puluh satu) gram,

b. Psikotropika : berbagai merk sebanyak 476 tablet, terdiri dari Hexymer, Tramadol, Zypraz Alprazolam, Calmlet Alprazolam, Zypraz Alprazolam.

– Handphone berbagai merk sebanyak 50 (lima puluh) Unit

– Timbangan sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Buah

– Cangklong / Bong / Pipet / Alat Hisap sebanyak 18 (delapan belas) Buah

– Lain – lain yang berupa plastik klip, kertas pahpir, sedotan, lakban, double tape, double foam, plastik kresek, korek api, kertas, tas, celana, jaket, speaker, koper, dus,

buku, tiket, simcard, dan ATM sebanyak 115 (seratus lima belas) buah.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan