Kejari Kota Bandung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kejari Kota Bandung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Bandung, LINews – Kejaksaan Negeri Kota Bandung melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap/Inkracht perkara tindak pidana umum hari ini Rabu Tanggal 12 Oktober 2022 bertempat di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti, berupa :

1. Narkotika dan Psikotropika sebanyak 148 (seratus empat puluh delapan) Perkara, yang terdiri dari :

a. Narkotika :

– Ganja seberat 3.519,4514 (tiga ribu lima ratus sembilan belas koma enam ribu lima ratus empat belas) gram

– Shabu seberat 3.106,0241 (tiga ribu seratus enam koma dua ratus empat puluh satu) gram

– Gorila / Tembakau Sintetis seberat 132,308 (seratus tiga puluh dua koma tiga ratus delapan) gram

b. Psikotripika : berbagai merk sebanyak 5.242,205 Tablet terdiri dari Metamfetamina, Trihexyphenidil, PCC, Dexa, Pengesic, DMP, Extacy, Tramadol, Clonazepam, Alprazolam Zyprax, Valdimex, Merlopam, Algamax, Riklona, Emirin, Hexamer.

• Handphone : berbagai merk sebanyak 106 (seratus enam) Unit

• Timbangan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) Buah

• Cangklong / Bong / Pipet / Alat Hisap sebanyak 26 (dua puluh enam) Buah

• Lain – Lain yang berupa Kacamata, Kaos, Korek, Lampu, Buku, Jaket, Celana, Dispenser, Kotak HP, Kardus, Thermal, Sendok, Helm, DoubleFoam, Kaleng, Flashdisk, ATM, Ember, Botol sebanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) Buah.

2. Perkara Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan barang bukti yang digunakan sebagai alat kejahatan lainnya sebanyak 54 (lima puluh empat) Perkara, yang terdiri dari Senjata Tajam, Pakaian dan Alat Komunikasi.

Dengan cara dibakar dan dihancurkan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto, SH MH mengatakan semua barang bukti yang di musnahkan merupakan perkara tindak pidana yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.

“dibakar dan dihancurkan, sampai tidak dapat dipergunakan lagi” Jelasnya.

(MP. Nasikin)