Kejari Kota Bandung Serahkan Ratusan Juta Uang Rampasan Hasil Lelang Kepada Dirut Oprasional BJB Syariah

Kejari Kota Bandung Serahkan Ratusan Juta Uang Rampasan Hasil Lelang Kepada Dirut Oprasional BJB Syariah

Bandung, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kembali menyerahkan Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama Terpidana Andy Winarto, SE kepada Bank Jabar Banten (Syariah). Penyerahan ketiga tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Rachmad Vidianto, S.H., M.H. kepada Direktur Operasional Bank Jabar Banten (Syariah), Vicky Fitriadi di aula Kantor Kejari Kota Bandung pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022.

Adapun jumlah yang diserahkan sebesar Rp959.999.999 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Jumlah Uang tersebut merupakan hasil Lelang Barang Rampasan Negara berupa 1 (satu) Unit Kendaraan R-4 Merk Bentley, Tipe Continent Model Sedang, Warna Hitam, 6000 CC, Tahun Pembuatan 2005, No. Polisi: B-1BAA, No. Rangka: SCBSE63W55CO27978, No. Mesin : BEBO09840 atas nama Theresia Situngkir berikut STNK dan BPKB kepada Bank Jabar Banten (Syariah).

Bahwa Barang Rampasan Negara tersebut dilakukan Pelelangan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandung pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022.

Uang tersebut akan diserahkan secara Tunai kepada Bank Jabar Banten (Syariah) pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022.

Penyerahan tersebut sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2020, tanggal 5 Agustus 2020, atas nama Andy Winarto, SE, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (iInkracht Van Gewijsde), dimana salah satu amar Putusannya memerintahkan bahwa Barang Bukti, dirampas untuk Negara Cq. BJB Syariah dan dihitung Sebagai Pengurangan Pidana Membayar Uang Pengganti.

Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Negara tersebut akan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terpidana, sehingga sisa Uang Pengganti atas nama Andy Winarto, SE yang belum dibayarkan sebesar Rp542.796.432.595, – (lima ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah). (MP. Nasikin)