Bandung, LINews – Tim Intelejen serta Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri KotaBandung telah melakukan penangkapan DPO pada hari Jumat, Tanggal 06 Januari 2023 pukul 07.15 Wib di salah satu SPBU di Kabupaten Sumedang. Nama terpidana H. DENNY DARMATIN. Penangkapan terpidana H. DENNY DARMATIN tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 462K/PID/2021 Tanggal 20 April 2021 dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung No. Print: 5679/M.2.10.3/Eoh.3/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021.
Hal itu disampaikan Kajari Kota Bandung melalui Kasi intelejen Wawan Setiawan, SH, MH.
Dikatakan Wawan, adapun putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 462K/PID/2021 Tanggal 20 April 2021 untuk terpidana H. DENNY DARMATIN dengan amar putusan sbb :
• Menyatakan terdakwa H. DENNY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan”.
• Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
• Menetapkan masa penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan tahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
• Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada saksi Wawan Hermawan.
• Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Dan setelah dilakukan penangkapan terhadap terpidana H. DENNY DARMATIN kemudian Tim Jaksa eksekutor membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dilakukan proses administrasi yang selanjutnya terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Bandung untuk menjalani masa tahanan hukumannya.
(MP Nasikin)