Bandung, LINews – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melimpahkan tersangka kasus kecurangan SPBU di KM 42 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang ke Kejari Kota Bandung. Kasus itu diketahui sempat menjadi sorotan pada Maret 2024 lalu dan berujung kepada penyegelan di SPBU tersebut.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara ini dilakukan Dirjen PKTM Rusmin Amin kepada Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah, Rabu (6/11/2024). Saat kejadian, Kemendag diketahui telah menemukan alat tambahan untuk mencurangi meteran pengisian BBM pada tiga dispenser di lokasi SPBU.
“Pada hari ini, kami dari Kementerian Perdagangan, khususnya dari tim metrologi, para penyelidik kami menyerahkan berkas dan tahanan kepada Kejaksaan Negeri di Kota Bandung. Kejadiannya itu di Karawang di kilometer 42. Kami serius untuk menelusuri ini dan pada hari ini kami buktikan dengan penyerahan barang bukti dan tahan,” kata Rusmi Amin saat pelimpahan perkara di Kota Bandung.
Pihaknya menegaskan, sudah memerintahkan kantor metrologi untuk mengawasi potensi SPBU nakal di sejumlah wilayah di Indonesia. Pengawasan tak hanya dilakukan di SPBU, tapi juga menyasar Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
“Jadi di seluruh Indonesia, kita perintahkan kepada kantor-kantor metrologi yang ada di kabupaten/kota untuk melakukan hal sama pengawasan SPBU. Bukan hanya SPBU, termasuk juga LPJ dan sebagainya,” tegasnya.
Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah menerangkan, tersangka berinisial BDIS dan berstatus sebagai manajer operasional di SPBU tersebut. Pihaknya pun memastikan dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Hari ini kami terima penyerahan tersangka dan barang buktinya, dan mungkin dalam waktu dekat kita akan limpahkanke pengadilan untuk disidangkan,” katanya kepada wartawan di Kejari Kota Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mumuh menyatakan tersangka sudah melakukan aksi curangnya itu selama satu bulan. Untungnya, pihak Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan kata dia bisa mengendus dugaan kecurangan itu hingga akhirnya tersangka bisa diproses pada Maret 2024.
“Jadi ini tertangkapnya di bulan Maret, mungkin operasionalnya satu bulan sebelum kejadian. Karena mungkin kecepatan teman-teman meteorologi lah jadi tidak sampai bertahun-tahun, dari waktu kurang lebih satu bulan sudah terdeteksi,” bebernya.
BDIS kini sudah dijebloskan ke penjara. Dia terancam dijerat Pasal 32 Jo Pasal 27 dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan atau Pasal 32 Jo Pasal 25 Jo Pasal 34 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
(Nas)