Kejari Kota Pematang Siantar Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi

Kejari Kota Pematang Siantar Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi

Siantar, LINews – Kejari Kota Pematang Siantar menerima Uang Pengganti dari terpidana Herowhin Tumpal Pernando Sinaga, AP, MSi. Penerimaan Uang Pengganti sebesar Rp522.994.044,- (lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu empat puluh empat rupiah) diserahkan oleh keluarga terpidana di kantor Kejari Kota Pematang Siantar pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023.

Baca Juga: Kejagung Akan Periksa Achsanul Qosasi Anggota BPK soal Kasus BTS

Menurut Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Kota Pematang Siantar, Rendra Yoki Pardede, S.H.,MH melalui Siaran Pers hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023, bahwa pelaksanaan penerimaan Uang Pengganti tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kota Pematang Siantar Nomor : PRINT 938/L.2.12/Fu.1/08/2023 tanggal 01 Agustus 2023 tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2125 K/Pid.Sus/2022 tanggal 11 Juli 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2023/PT.MDN tanggal 12 Oktober 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 15 Agustus 2022 dengan amar Putusan sebagai berikut :

Baca juga: Kejati Jateng dan Pemkot Semarang Buka Balai Rehabilitasi di RSWN

1. Menyatakan terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, AP, MSi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta Denda sebanyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

Baca juga: MKMK Diminta Berhentikan Ketua MK Anwar Usman

3. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti Rp522.994.044,- (lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu empat puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan ini memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mencukupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;

Baca juga: Selundupkan 319 Kg Sabu 8 WNA Iran Divonis Mati

4. Membebankan kepada Terdakwa dalam membayar perkara Rp5000 (lima ribu) rupiah;

5. Membebani Terdakwa membayar kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding Rp2.500,- (dua ribu lima ratus) rupiah) ;

Baca Juga: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp2.500, – (dua ribu lima ratus rupiah).

Bahwa uang sejumlah Rp522.994.044,- (lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu empat puluh empat rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh ribu rupiah) disetorkan ke kas negara Melalui Bendahara Penerimaan Bukan Pajak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan langsung diterima oleh Petugas dari Bank Rakyat Indonesia Cabang Pematang Siantar.

(Red/SP-KjriKPS).

Tinggalkan Balasan