Kejari Lubuklinggau Periksa Dirut BUMD Dugaan Korupsi 10M

Kejari Lubuklinggau Periksa Dirut BUMD Dugaan Korupsi 10M

LUBUKLINGGAU, LINews  – Direktur nonaktif PT Mura Sempurna, BUMD di Musi Rawas, Andriyanto buka suara usai diperiksa penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau. Andriyanto diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas sebesar Rp10 miliar.

Didampingi kuasa hukumnya Bima Gurmani, Deni Hadisa Putra dan Fachri Yuda Husaini, Andriyanto mengucapkan Alhamdulillah dan terima kasih kepada kejaksaan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya untuk dikonfrontir dengan pihak BPKP.

“Sudah saya jelaskan semua kepada pihak BPKP kemana keluarnya uang penyertaan modal Rp10 miliar tersebut” kata Andriyanto, Kamis (30/3/2023).

Andriyanto menduga hasil pemeriksaan yang dikonfrontir oleh pihak BPKP merupakan bentuk arogansi dan kriminalisasi terhadap dirinya, yang menyatakan bahwa seolah-olah dirinya yang menggunakan uang sebesar Rp10 miliar tersebut.

Padahal sebelumnya, Andriyanto telah mengirim surat somasi enam kali kepada oknum Staf Ahli Bupati Musi Rawas bidang BUMD. Dalam somasi itu, Andriyanto menanyakan dana Rp6,9 miliar yang dipakai oknum itu bersama rekannya yang membuat dirinya dinonaktifkan sebagai direktur PT Mura Sempurna.

“Saya diberhentikan sebagai direktur PT Mura Sempurna sejak bulan September melalui WA,” katanya.

Untuk itu, dia berharap Kejari Lubuklinggau dapat mengusut tuntas ke mana uang sebesar Rp6,9 miliar yang digunakan oleh oknum staf ahli bupati itu, agar kasus ini terang benderang. “Semoga cukup saya saja yang mendapatkan perlakuan arogansi dan kriminalisasi atas kasus ini,” katanya.

Kuasa hukum Andriyanto, Bima Gurmani mengatakan, pihaknya memiliki bukti berupa dokumen dan foto pengambilan uang. Uang tersebut diambil dalam dua tahap melalui cek, yang pertama sebesar Rp2 miliar dan tahap kedua Rp3 miliar. “Semua itu dibuktikan dengan tanda tangan dan disaksikan empat orang yang ada dalam dokumen yang ada,” katanya.

Oknum staf bupati itu mengambil uang untuk bisnis tanam buah segar. Seharusnya ada bagi hasil untuk PT Mura Sempurna sebesar Rp375 juta per bulan, namun tidak terealisasi.

Diketahui, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri memanggil Andriyanto, sebagai Direktur PT Mura Sempurna, Kamis (30/3/2023). Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan mengatakan pemanggilan Andriyanto untuk klarifikasi dengan ahli BPKP Sumsel.

“Ya pada intinya yang bersangkutan diminta klarifikasi oleh BPKP Sumsel, terkait penyertaan modal Rp10 milliar,” katanya.

(Irsyad)

Tinggalkan Balasan