Kejari Magelang Tahan Eks Kades Korupsi DD-Bankeu

Kejari Magelang Tahan Eks Kades Korupsi DD-Bankeu

Magelang, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Windusari, berinisial DA alias D (46). Mantan kades itu diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bankeu) tahun 2022 senilai Rp 446,1 juta.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah melakukan penetapan tersangka atas nama DA alias D (46). (Dia) Selaku mantan Kepala Desa Girimulyo, periode tahun 2016 sampai 2022 dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan keuangan aset Desa Girimulyo Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, Selasa (16/7/2024).

Robby mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor: Prin-01/M.3.44/Fd.2/02/2024 tanggal 02 Februari 2024 juncto surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor : Prin-01a/M.3.44/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2024.

“Tersangka pada hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang,” sambung Robby.

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mencairkan dana desa dan bantuan keuangan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Selain itu, tersangka juga diketahui menggadaikan kendaraan dinas milik desa.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah setelah dilakukan pencairan anggaran dana desa (DD) tahun 2022 dan dana bantuan keuangan provinsi (Bankeu Prov) tahun 2022 tersangka melaksanakan kegiatan tersebut tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Tersangka dalam melaksanakan kegiatan tersebut tanpa berdasarkan dari APBDes sehingga terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali dan dalam masa jabatannya tersangka telah menyalahgunakan aset desa dengan cara menggadaikan atau menjaminkan kendaraan dinas Desa Girimulyo,” kata Robby.

Dari perbuatan tersebut, tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 446.106.500. Hal ini berdasarkan penghitungan auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

“Ancaman hukuman pidana pasal 2 penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian pasal 3 dengan ancaman penjara atau paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ujar dia.

Serahkan Uang Pengganti Korupsi

Robby menambahkan total anggaran DD sebesar Rp 921 juta dan bankeu Rp 230 juta. Namun, dari dua anggaran tersebut yang diduga dikorupsi sebesar Rp 446,1 juta.

“Tersangka diperiksa 3 kali sebagai saksi. Hari ini, kami langsung tetapkan tersangka. Tersangka pada hari ini mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dari total Rp 446,1 juta. hari ini tersangka membawa uang sebagai niat baik untuk mencicil,” ujarnya.

“Hasil pemeriksaan tersangka, uang digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Robby.

Eks Kades Girimulyo, Kecamatan Windusari meninggalkan Kejari Kabupaten Magelang sekitar pukul 14.34. Tersangka memakai rompi warna merah muda dan masker digiring menuju mobil untuk dibawa menuju Lapas Kelas IIA Magelang.

(Den)

Tinggalkan Balasan