Kejari Majalengka Dibebaskan dengan Program Restorative Justice

Kejari Majalengka Dibebaskan dengan Program Restorative Justice

Majalengka, LINews – Dua terpidana atas nama Romy, warga asal Desa Ligung, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, menangis dipangkuan istri dan keluarganya.

Sementara terpidana lainnya yakni Agung, warga Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, sungkem kepada orangtuanya, setelah kejaksaan membebaskan mereka berdua dari tuntutan, sesuai keputusan dari Kejaksaan Agung.

Terpidana Romy dan Agung, sebelumnya telah ditahan di Rutan Polres Majelengka selama dua bulan, dalam kasus pencurian dan penganiayaan. Karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan korban.

Maka mengajukan Restorative Justice (suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri) ke Kejaksaan Agung.

Kepala Desa (Kades) Heuleut, Agus Sofyan, pihaknya mengaku bangga dan senang setelah warganya bebas dan bisa kumpul dengan keluarga menjelang lebaran, karena dapat program Restorative Justice.

“Kami bangga dan senang setelah warga kami bebas dan bisa kembali kumpul dengan keluarga jelang lebaran karena dapat program Restorative Justice,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Eman Sulaeman menjelaskan, pelaksanaan Restorative Justice digelar setelah adanya keputusan dari Kejaksaan Agung.

“Pelaksanaannya setelah ada keputusan Kejaksaan Agung dengan tahapan untuk dua terpidana ini,” kata Eman.

Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan Restorative Justice, untuk tiga orang yang dibebaskan dalam kurun waktu empat bulan. (Red/PJI)