Kejari OKU Setor Rp1,9 Miliar dari Kasus Korupsi di Dispenda

Kejari OKU Setor Rp1,9 Miliar dari Kasus Korupsi di Dispenda

Oku, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU di Sumsel menyetor uang Rp1.945.185.080 ke kas negara. Uang tersebut rampasan dan denda dari terpidana kasus korupsi di Dinas Pendapatan OKU pada tahun 2015.

Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah OKU Fahmiudin (FH) dan Bendaharanya Saipul (SP) menjadi terpidana dengan vonis masing – masing satu tahun penjara.

Kajari OKU Asnath Anyta Idatua Hutagalung mengatakan, eksekusi terhadap uang rampasan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan pada Dinas pendapatan daerah Kabupaten OKU tahun anggaran 2015 yang dititipkan di rekening non bunga BNI dan BRI.

Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN-Plg, Senilai Rp1.945.185.080. Serta pembayaran uang denda perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan itu senilai Rp100 juta. “Hari ini akan kami setorkan semuanya kedalam kas negara,” kata Kajari.

Kajari menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat kepada Kejaksaan Agung. Kemudian laporan itu dilimpahkan ke Kejari OKU dan diterbitkan surat perintah penyidikan.

Kemudian ditetapkan dua orang tersangka FH dan SP mantan pejabat Dinas pendapatan Daerah serta telah dilaksanakan proses persidangan. “Masing-masing terpidana divonis 1 tahun,” katanya.

Sementara itu Kasi Pidsus Johan Ciptadi menambahkan uang yang disita dan disetor ke kas negara berasal dari 100 orang yang telah mengembalikan ke negara dengan nilai sebesar Rp1.945.185.080, dari total kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.

“Memang ada sekitar Rp100 juta yang belum bisa dikembalikan karena alasan ada yang sudah meninggal dunia serta ada juga yang minta ditangguhkan karena kesulitan ekonomi. Tapi tetap itu akan kami kejar,” katanya.

(Arsyad)