Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti 150 Perkara: Narkoba hingga Jamu

Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti 150 Perkara: Narkoba hingga Jamu

Padang, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memusnahkan barang bukti sebanyak 150 perkara yang meliputi narkotika dan obat-obatan hingga jamu tanpa izin edar. Perkara itu terjadi pada periode Januari hingga Juni 2024 di Kota Padang.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah mengatakan 150 perkara itu menurutnya terdiri dari 132 perkara narkotika dan 18 perkara tidak pidana umum.

“Kita hari ini telah memusnahkan 132 perkara narkotika. Barang buktinya terdiri dari ganja, sabu, ekstasi. Sementara untuk tidak pidana umum terdiri dari 18 perkara yang terdiri obat-obatan dan jamu tanpa izin edar,” kata Aliansyah kepada wartawan di Kejari Padang, Rabu (24/7/2024).

Sementara dalam pemusnahan barang bukti itu, Aliansyah menyebut pihaknya menghancurkan barang bukti dengan cara digiling dengan asphalt paver dan dibakar.

“Barang-barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri dari ganja seberat 1,7 Kg, sabu-sabu 226,39 gram, pil ekstasi 15 butir dan 7,24 gram. Sementara yang lainnya ada 3.309 obat-obatan dan jamu tanpa izin edar. Semua kita musnahkan dengan cara digiling dan kita bakar,” ungkapnya.

Eks Kajari Tangerang Selatan itu juga mengaku selama ini peredaran narkotika di Kota Padang tergolong tinggi, sehingga menurutnya pihaknya akan memberikan efek jera kepada pelaku dengan cara diberikan hukuman maksimal.

“Kita sangat prihatin dengan peredaran narkotika di wilayah Padang. Karena ini cukup banyak. Dan ini juga sudah banyak kita tindak dengan kita hukum. Ke depan akan kita maksimalkan tuntutan pidana kepada pelaku,” ungkapnya.

Aliansyah juga mengajak masyarakat yang menemukan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan untuk melaporkan kepada pihak berwajib.

“Saat ini dibutuhkan peran masyarakat, karena barang terlarang itu dipasok dan dipasarkan ke tengah-tengah masyarakat. Sehingga masyarakat diminta dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika menemukan itu,” tutupnya.

(Arsyad)

Tinggalkan Balasan