Sidempuan, LINews – Setelah berhasil memperjuangkan perwalian seorang anak atas nama Rio pekan lalu, Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, Sumatera Utara kembali mengajukan perwalian seorang anak atas nama Muhammad Toha ke Pengadilan Agama Padangsidempuan.
“Rabu 3 April 2024, Pengadilan Agama Padangsidempuan menggelar persidangan perdana permohonan penetapan perwalian anak atas nama Muhammad Toha, umur 13 Tahun,” ujar Kepala Kejari Padangsidempuan, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar melalui Kasi Intel Yunius Zega dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/4).
Lambok menuturkan, 19 Maret 2024, Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidempuan mengajukan penetapan perwalian seorang anak atas nama Muhammad Toha ke Pengadilan Agama Padangsidempuan.
Kemudian, Pengadilan Agama Padangsidempuan menindaklanjuti surat permohonan JPN Kejari Padangsidempuan dengan menerbitkan Surat Panggilan Sidang dari Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor: 8/Pdt.P/2024/PA.Pspk.
“JPN Kejari Padangsidempuan meminta majelis hakim yang menyidangkan, memeriksa dan atas wewenangnya untuk dapat memutuskan menerima pengajuan penetapan perwalian anak tersebut. Sehingga status perwalian anak ini sah atas nama hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lambok Sidabutar.
Sidang perdana hari itu dimpimpin majelis hakim Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I, M.A, dengan saksi Marwan Rambe, S. Sos, M. AP, Irmawati Pulungan dan Rudy Saputra serta dihadiri Calon Wali Anak yaitu Abdi Negara Hasibuan, S.Pd.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kami 18 April 2024 dengan agenda pembacaan Putusan Penetapan Wali Anak,” tutur Kajari Padangsidempuan Lambok MJ Sidabutar.
Diterangkan, sebelumnya pihaknya memproses pengajuan perwalian anak Muhammad Toha dari salah seorang warga atas nama Abdi Negara Hasibuan, S.Pd yang merupakan Kepala Seksi Terminasi dan Pembinaan Lanjut UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan.
Abdi Negara Hasibuan mengajukan diri sebagai orang tua wali untuk anak atas nama Muhammad Toha dan memberikan surat kuasa khusus kepada JPN Kejari Padangsidempuan. JPN Kejari Padangsidempuan menerima Surat Kuasa Khusus Nomor: 460/338/UPTD PSA PSP-PYB/III/2024 tanggal 05 Maret 2024 dan Surat Kuasa Substitusi Nomor: 01/SKB/PKM/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Peranan Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program pemerintah, lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara patut diapresiasi. JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya.
“Selain penyuluhan dan penerangan hukum, serta pendampingan hukum, Kejaksaan juga peduli atas keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, yakni melalui aksi sosial dan peduli kepada warga kurang mampu. Itu semua didasari hadirnya Kejaksaan bermanfaat dan memiliki kepedulian kepada warga,” ujar Kajari Padangsidempuan.
(Red/Hotmatua)