Kejari Padangsidimpuan Terima Tersangka Judi Togel

Kejari Padangsidimpuan Terima Tersangka Judi Togel

Padangsidimpuan, LINews – Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diwakili tim penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti (barbut) tahap II dalam perkara perjudian Toto Gelap (Togel) kepada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (15/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega dalam keterangannya kepada Wartawan menjelaskan, ada dua tersangka yang telah diserahkan oleh tim penyidik Polda Sumut yaitu, PS alias Pendi dan HM alias Manullang yang ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Sumut.

Kedua tersangka telah ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Sumut pada 09/11/2022 lalu sekitar pukul 22 : 00 WIB dari sebuah Warung Kopi di Jalan Solo Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

“Tersangka diketahui telah ada menawarkan dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi Togel. Sedangkan Manullang ditangkap pada tanggal 12/11/ 2022 lalu sekitar pukul 21 : 00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan,” terang Kasi Intel Kajari Yunius Zega.

Diterangkannya lagi, tersangka bertindak sebagai Juru Tulis judi toto gelap dengan cara menerima langsung pasangan taruhan judi toto gelap dari para pemain.

Untuk barang bukti kata Yunius, dari tangan tersangka PS didapatkan barang bukti berupa 1 unit handphone, uang tunai Rp.440 Ribu, 3 buah blok notes berisi angka-angka togel Sidney, singapura dan hongkong, 2 buah buku tafsir mimpi dan satu buah pulpen.

Sedangkan dari tersangka HM didapatkan 1 buah handphone, uang tunai Rp.1,3 Juta, 3 lembar kertas yang berisi angka-angka togel Sidney, singapura dan hongkong, 2 buah buku tafsir mimpi dan 10 buah pulpen.

“Terhadap tersangka PS dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP subsidair Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUH Pidana. Sementara untuk tersangka HM dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP subsidair Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUH Pidana. Para tersangka pun akan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Padangsidimpuan.

Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan agar masuk ke tahap sidang sebagaimana dalam tuntutannya,” pungkas Kasi Intel Kajari Padangsidimpuan kepada Wartawan.

(Hotmatua)