Pandeglang, LINews – Komitmen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi patut di apresiasi. Apa pasal? Kejari Pandeglang bersama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Kabupaten Pandeglang membangun sinergitas koordinasi agar penggunaan dan pengelolaan anggaran transparan dan akuntabel.
Bertempat di Aula Kejari Pandeglang, Pandeglang, Rabu 8 Maret 2023, Kejari Pandeglang memfasilitasi Forum Group Discussion (FGD) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dengan APIP, dengan Thema Optimalisasi Sinergitas Antara APH dengan APIP Dalam Penanganan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Kegiatan hari ini merupakan tindaklanjut perintah Jaksa Agung pada saat acara pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Sentul beberap waktu lalu, yaitu membangun jaminan hubungan kerjasama lintas sektoral di antara kementerian/lembaga dilandasi tekad dan semangat saling mendukung dan saling melengkapi serta tindak lanjut SKB Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octaviane, SH.MH mengawali sambutannya.
Kajari Pandeglang Helena berharap FGD ini mampu menyamakan persepsi antar lembaga, baik APH dan APIP dalam pencegahan korupsi. Helena berharap terbangun kolaborasi yang baik antara Aparat Pengawasan Internal (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Helena mengakui selama ini koordinasi APH dengan APIP masih belum maksimal, khususnya dalam penanganan laporan dan pengaduan masyarakat tentang pengelolaan dan penggunaan anggaran negara.
Oleh karena itu, kolaborasi pengawasan antara APIP dengan APH harus dilakukan sejak awal, tidak bisa lagi saling menunggu.
“Lebih baik mengutamakan pencegahan keuangan negara di awal ketimbang uang negara sudah terlanjur bocor,” kata Kajari Pandeglang Helena.
“Setiap ada laporan tentang dugaan korupsi kita berharap selalu ada koordinasi antara inspektorat, kepolisian dan kejaksaan. Sinergitas yang kita bangun ini akan berdampak positif sehingga penanganan kasus-kasus dugaan korupsi tidak mengganggu pembangunan di daerah,” harap mantan Kajari Bangka Barat ini.
Sementara itu, M. Irsan Arief SH MH jaksa utama muda dari Badiklat Kejaksaan RI yang dihadirkan sebagai narasumber pada FGD ini mengakui bagi APH selalu harus kordinasi dan gandeng APIP sejak awal dalam penanganan Dumas (Pengaduan Masyarakat).
“Ini kunci utama, sehingga meminimalisir benturan saat di penyelidikan dianggap APIP sebagai penghalang dalam peningkatan status ke penyidikan untuk menetapkan tersangka, sehingga menjadi bias, dianggap APIP melindungi para koruptor karena kolega, sahabat dan teman” tandasnya.
Untuk itu, bagi APH kedepan hilangkan ego sektoral begitu juga APIP selalu utamakan kriteria dan dapat membedakan adminitrasi dan pidana, kecuali OTT (Operasi Tangkap Tangan) tidak membutuhkan pendampingan APIP dan dapat mengabaikan PKS (Perjanjian Kerja Sama) oleh APH, ini persamaan persepsi” jelas Irsan Arif.
Tujuan untuk sinergi dalam penanganan Dumas, baik dari tahap penyelidikan melibatkan APIP agar tidak Bias sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur ) dan masih dibenarkan, jika sudah tahap penyidikan baru secara otomatis APIP mundur sesuai mekanisme karena aturan hukum yang berlaku untuk menyeret pelaku koruptor.
(Yd)