Parimo, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Korupsi Dana Desa.
Pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres kepada Kejari Parigi itu menyeret tersangka berinisial IA, mantan Kepala Desa Bambalemo periode 2016–2022 yang kini masih aktif sebagai ASN.
IA menjabat sebagai pengelola kepegawaian di Dinas PUPR Parigi Moutong saat ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Irwanto menyampaikan, perkara itu terkait pengelolaan anggaran Desa Bambalemo tahun anggaran 2021.
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 20 Mei 2025 oleh tim jaksa peneliti Kejari.
Selanjutnya, dilakukan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Irwanto menyebut, hasil audit menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp409.746.980.
Dari jumlah itu, kerugian yang bisa dikategorikan sebagai kerugian negara utama sekitar Rp336 juta lebih.
“Yang Rp336 juta itu bagian yang betul-betul dianggap sebagai kerugian negara,” ujar Irwanto, Sabtu (7/6/2025).
Sementara sisanya berasal dari komponen belanja lain yang tidak sesuai ketentuan pengelolaan anggaran desa.
Tersangka sempat mengembalikan uang sebesar Rp5 juta, namun belum signifikan mengurangi total kerugian negara.
Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Parigi selama 20 hari sejak 4 Juni 2025.
Rencananya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu pekan depan.
“Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri,” jelsa Irwanto.
(Kln)