Kejari Pematang Siantar Tandatangani MoU Bersama PT. KAI

Kejari Pematang Siantar Tandatangani MoU Bersama PT. KAI

Siantar, LINews – Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara yaitu Vice President Divisi Regional I Sumatera Utara Bapak Mohammad Arie Faturrocman telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Koordinasi dalam Rangka Penanganan Permasalahan Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Bapak Jurist Precisely Sitepu, SH. MH, Rabu (15/11).

“MOU Datun berlaku selama 2 tahun” ucap Kejari Pematang Siantar.

Hadir pula dalam acara penandatangan MOU adalah Para Pejabat Utama pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan Jajaran Jaksa Pengacara Negara serta Jajaran Divisi Regional I Sumatera Utara PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

Diharapkan kedepan, pasca telah tertandatangani MOU Datun ini maka dapat ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari PT KAI kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Pematang Siantar sebagai parameter terukur kinerja yang kolaboratif dan sinergis serta mempedomani ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan