Padangsidimpuan, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan saat ini telah (sudah) mulai memproses laporan dugaan pendurungan (korupsi) pembangunan sekolah dasar (SD) Negeri 200118 di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Hal itu terungkap saat sejumlah Wartawan dan LSM datang dan konfirmasi langsung ke kantor Kejari Kota Padangsidimpuan di Jalan Serma Lian Kosong Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
“Saat ini berkas laporan tersebut sudah di ruangan Kasi Pidsus,” ujar Gabrella Nababan salah seorang pegawai Kejaksaan saat ditemui di ruang pelayanan Kejari Kota Padangsidimpuan, Jum’at (17/1/2025).
Gabrella juga mengatakan bahwa laporan dugaan korupsi itu sudah diproses. “Sekarang sudah diproses, sudah di ruangan Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus),” tegasnya.
Sementara itu, di hari yang sama di waktu yang berbeda, Ketua LSM WIB (Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak) Rahmad Nasution dengan nama panggilan akrab Rahmat Mocomdiaragam mengungkapkan terima kasih kepada Kejari Padangsidimpuan karena sudah memproses laporan dugaan korupsi pembangunan gedung SD Negeri 200118.
“Kita berterima kasih, karena laporan dugaan korupsi itu sudah diproses,” ungkapnya.
Selain itu, pernyataan yang sama juga datang dari praktisi hukum Kota Padangsidimpuan, Muhammad Amin Nasution SH. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk meminimalisir tindakan korupsi di Kota Padangsidimpuan.
Apalagi dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo selalu menekankan agar aparat penegak hukum untuk lebih maksimal dalam memberantas korupsi. “Presiden Prabowo selalu menekankan agar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejari Padangsidimpuan yang saat ini telah memproses laporan tersebut untuk lebih maksimal dalam bekerja dalam memberantas korupsi di Kota Padangsidimpuan,” tandasnya.
(Hotmatua)