Kejari Siantar Tetapkan GM PT. GSD Sebagai Tersangka Korupsi PT. Telkom

Kejari Siantar Tetapkan GM PT. GSD Sebagai Tersangka Korupsi PT. Telkom

Siantar, LINews – General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) Area I, Mahmud (62), ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Karyawan BUMN itu diduga melakukan tindak pidana korupsi kasus pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyusunan AMDAL Gedung Witel dan Tsel Pematangsiantar pada 2016-2017.

Adapun gedung yang dikenal dengan nama Balai Merah Putih GraPARI Telkom Group itu berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Jurist Precisely menjelaskan, pengurusan izin tersebut bersumber dari anggaran PT Telkom sebesar Rp 1,15 miliar.

Tersangka Mahmud bersama almarhum MDS selaku penyedia barang dan jasa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.106.220.500 serta tidak membayar pajak PPN sebesar Rp 115 juta.

Hal itu, kata Jurist, berdasarkan laporan hasil audit (LHA) dari auditor pada asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 28 Mei 2024.

Kepala seksi Intelijen Kajari Pematangsiantar Hery Pardamean Situmorang yang dikonfirmasi terpisah membenarkan penahanan terhadap tersangka.

Dia menyebut, surat perintah penahanan diterbitkan per tanggal 25 Juni 2024, dengan masa penahan terhitung hingga 20 hari ke depan.

“Sudah pernah diperiksa, memenuhi panggilan jaksa dan sudah ditahan di Lapas Kelas II A Pematangsiantar.”

Demikian kata Hery kepada awak media di Gedung Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Selasa (25/6/2024) malam.

Mahmud yang bermukim di Jalan Rukun Kelurahan Pejaten, Jakarta Selatan itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Noṃor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-undang Noṃor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Kejari Pematangsiantar menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari Kantor DLH dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar.

Adapun penggeledahan yang dilakukan pada Kamis 22 Februari 2024 lalu, terkait pengurusan dokumen pengadaan izin gedung Balai Merah Putih Grapari Telkom Group.

(Vhe)

Tinggalkan Balasan