SLEMAN, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan dana hibah bagi sektor pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Saat ini Kejari Sleman masih mengumpulkan data-data.
“Kami sedang mengumpulkan data-data, fakta hukum serta barang bukti terkait kasus penyimpangan dana hibah tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra, Rabu (9/2/2023).
Kasus ini muncul dari hasil investigasi dan data-data dari intelijen. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan meminta keterangan dari pemberi hibah.
Dalam tahap penyelidikan ini Kejari Sleman masih berupaya mencari fakta-fakta hukum guna menentukan apakah masuk peristiwa pidana atau bukan.
“Kami telah memanggil dan meminta keterangan kepada 10 orang pemberi hibah pariwisata,” katanya.
Sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI pada 2020 mengucurkan dana hibah untuk sektor pariwisata di Kabupaten Sleman. Hibah ini untuk membantu pemerintah daerah dan pelaku pariwisata seperti hotel, restoran serta desa wisata yang mengalami kerugian atau terdampak pandemi Covid-19.
Kabupaten Sleman mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp68 miliar. Dana ini diperuntukan 70 persen untuk hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen untuk penanganan ekonomi bagi pelaku desa wisata.
“Ada informasi dari intelijen kejaksaan bahwa ada penyelewengan dana hibah tersebut,” katanya.
(Wandi)