Sragen, LINews – Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Joko Sarono, dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa, Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Tahun 2019, Selasa 23/1/2024.
“Hari ini, Selasa 23 Januari 2024, Kejari Sragen menahan tersangka Joko Sarono, oknum Kepala Desa atas dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Desa Pungsari Tahun 2019. Tersangka kita titipkan di Lapas II Sragen sebagai tahanan Kejari Sragen,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Virginia Hariztavianne SH, B.Bus, MM.MH didampingi Kasi Pidsus Budi Sulistyo SH.MH dan Kasi Intelijen Mujib Syaris SH.MH, Selasa 23/1/2024.
Kajari Sragen Virginia Hariztavianne menegaskan, keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk memperlancar proses penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kasi Pidsus Budi Sulistyo menambahkan, berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes, diantaranya dalam penyertaan modal, penggunaan biaya perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa.
“Berdasarkan perhitungan sementara penyidik dalam proses penyidikan, kerugian negara pengelolaan keuangan dana desa pada BUMDes ini sebesar Rp.350 juta atas dugaan korupsi BUMDes ini,” terang Kajari Sragen Virginia Hariztavianne.
“Tersangka ada menitipkan uang sebesar Rp.150 juta. Uang ini akan kita jadikan bukti dalam proses hukum perkara ini dan menjadi pertimbangan dalam penyidik dalam penuntutannya nanti,” ujar Kasi Pidsus Budi Sulistyo menambahkan.
Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kajari Sragen Virginia Hariztavianne menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh ini mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Sragen bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya.
(Kus)