Subang, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menerima sebanyak 240 barang bukti dari penyidik Polda Jabar pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel. Selain barang bukti, Kejari Subang juga telah menerima dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
“Ya pada hari ini kita telah dilakukan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka atau barang bukti dari penyidik Polda Jawa Barat kepada penuntut umum yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang terkait perkara pembunuhan berencana atau pasal 340 atas nama tersangka Yosep Hidayah dan M Ramdanu atau Danu,” ujar Kajari Subang Akmal Kodrat, Selasa (6/2/2024).
Akmal menjelaskan, dari pelimpahan berkas serta tersangka tersebut, pihaknya menerima sebanyak 240 barang bukti dari penyidik Polda Jabar, di antaranya, pakaian korban, kendaraan, serta barang bukti yang berkaitan dengan kematian Tuti dan Amel.
“Jumlah barang bukti yang diserahkan ada sekitar 240 barang bukti termasuk alat bukti surat, dan mungkin juga pakaian dari korban, mobil, dan tentunya barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut,” katanya.
Akmal mengungkap, untuk tersangka Yosep sendiri hingga saat ini masih belum mengakui akan keterlibatan dari kasus pembunuhan ini. Meski demikian, lanjut Akmal, kasus ini akan dilakukan pembuktian saat persidangan nantinya.
“Terkait pengakuan baru untuk tersangka Danu, sementara untuk Yosep-nya sendiri memang masih membantah hingga saat ini. Pembuktiannya nanti di persidangan, kita akan limpahkan segera ini ke pengadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan berkas tiga tersangka lainnya tersebut, Kejari Subang masih menunggu akan kelengkapan berkas. Sebab, saat ini penyidik Polda Jabar masih melengkapi berkas dari ketiga tersangka yakni Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, serta Abi Aulia.
“Hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ini memang ada lima tersangka, dan ke lima tersangka itu sudah diteliti semua oleh JPU, tapi baru dua berkas yang kami terima dengan lengkap, memang harus ada yang dilengkapi lagi untuk berkas tiga tersangka oleh penyidik, dan waktu dekat akan dipenuhi oleh penyidik tentu sambil berjalannya kasus,” kata dia.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
(Uung)