Kejari Subang Tetapkan Anggota DPRD Subang Tersangka Korupsi BUMDes

Kejari Subang Tetapkan Anggota DPRD Subang Tersangka Korupsi BUMDes

Subang, LINews – Kejaksaan Negeri Subang menetapkan S, seorang anggota DPRD Kabupaten Subang sebagai tersangka. S diduga terlibat dan menjadi dalang dalam kasus korupsi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Kejari Subang mengendus praktik korupsi yang dilakukan S pada Maret 2023. Yang bersangkutan diperkirakan melakukan korupsi selama dua tahun anggaran yakni pada 2020 dan 2021 hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyelidikan dilakukan dari temuan intelijen sejak bulan akhir Maret 2023, dilanjutkan ke bidang Pidsus Kejari Subang, belum ada tersangka saat itu,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Wiliam Jakson, senin (25/9/2023).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, S diketahui melakukan korupsi bersama satu orang warga berisinial CS yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam tindakan upaya paksa telah melakukan penahanan pada tersangka S pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Penahanan terhadap tersangka S ini dilanjutkan dengan surat perintah penetapan tersangka lain yaitu C yang sebelumnya masih menjadi saksi,” jelasnya.

“Kami juga sudah melakukan penyitaan terhadap diduga barang bukti untuk mendukung pembuktian dari pengelolaan dan penerimaan anggaran BUMDes yang tidak semestinya. Dan saat ini penitipan dan penyitaan telah kami lakukan sebesar Rp 150 juta,” imbuhnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan