SUKABUMI, LINews – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid, terancam diberhentikan tidak hormat alias dipecat menyusul kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong. Selain itu, pascaditangkap, gaji dan tunjangan kepala dinas ini akan dipotong sebesar 50 persen.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman mengakui sudah mendengar adanya penangkapan Kadinsos oleh kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) SPK fiktif di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi. SPK fiktif itu berupa bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) tahun anggaran 2016.
“Setelah yang bersangkutan (Harun Alrasyid) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan, maka status ASN-nya diberhentikan untuk sementara waktu. Tapi, kalau namanya kasus tindak pidana korupsi, biasanya statusnya nanti juga akan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Dadang melalui sambungan telepon, Minggu (12/2/2023).
Lebih lanjut Dadang mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil inkrah pengadilan, apakah tetap ditetapkan sebagai tersangka apa ada banding sehingga statusnya menjadi tertuduh. Nanti hasil inkrah di pengadilan, akan ada hasil keputusan mengenai status ASN yang bersangkutan tersebut.
“Selain itu, ketika sudah ditetapkan tersangka, gaji dan tunjangannya akan dipotong sebesar 50 persen. Sebentarnya saya belum bisa berkomentar terlalu jauh, karena suratnya sedang diproses dulu. Sedangkan, untuk jabatan ke masa pensiunnya pak Harun itu masih 5 tahun lagi,” ujar Dadang menambahkan.
Sementara itu, saat disinggung pengganti jabatan sementara Kadinsos yang kosong, Dadang mengaku belum bisa menjawab secara gamblang. Karena harus menunggu terlebih dahulu keputusan secara resmi dari Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
“Terkait jabatan Kadinsos sementara, sebenarnya sudah ada orangnya. Tapi belum kita buka, karena pak Bupati-nya sedang di luar kota,” ujar Dadang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan SPK bodong pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/2/2023) malam.
Salah satu dari tersangka tersebut, diduga merupakan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) yang masih aktif di Kabupaten Sukabumi berinisial HA yang saat itu masih menjabat sebagai Kabid P2PL Dinkes Kabupaten Sukabumi. Yang bersangkutan kala itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek fiktif tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, tim penyidik kejaksaan menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan kepada ketiganya dengan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara.
(Rus)