Sukabumi, LINews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan AS, Kepala Desa/Kecamatan Kabandungan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi keuangan dana desa (DD) tahun anggaran 2019-2020.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi, ulah AS mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp713 juta, tepatnya Rp 713.800.602.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus), Ratno Timur Habeahan Pasaribu menuturkan, pada Kamis 21 April 2022 penyidik Pidsus setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Perbuatan AS disangka Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dari hasil penyidikan kami menemukan dua alat bukti yang cukup. Kami menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Kabandungan dengan ditetapkannya tersangka AS,” papar Timur kepada wartawan Jumat (22/04/2022).
Ditegaskan Timur, meskipun penyidik sudah menetapkan AS sebagai tersangka, tapi sejauh ini belum dilakukan penahanan.
“Belum ditahan. Setelah penetapan, akan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.
Untuk mengantispasi agar kasus serupa tidak terulang kembali, pihaknya mengimbau agar pengelolaan keuangan harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, selain berpedoman pada petunjuk teknis dan pelaksanaan.
“Tidak boleh over kekuasaan dalam menjalankan fungsi di pemerintahan desa dengan tetap memberdayakan perangkat desa dan BPD dalam fungsi kontrol dan check balance dalam setiap kewenangannya,” ucapnya. (Rus)