Kejari Sumbawa Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pokir Mesin Pertanian DPR RI

Kejari Sumbawa Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pokir Mesin Pertanian DPR RI

Sumbawa, LINews – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan pria berinisial IK sebagai tersangka korupsi penyaluran dana pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam bentuk bantuan alat mesin pertanian (alsintan) tahun anggaran 2023-2024. IK ditetapkan tersangka pada Senin (14/10/2024).

“IK ini merupakan orang yang menyalahgunakan bantuan tersebut dengan menjual (mesin alsintan) kepada orang lain di Kabupaten Lombok Timur,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).

“Jadi tersangka mendapatkan bantuan tersebut dengan menggunakan nama kelompok tani Pungka Baru, Desa Kalabeso, Kecamatan Buer,” ujar Irkham.

IK, Irkham berujar, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik Kejari Sumbawa telah menemukan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 390 juta dari penyaluran anggaran pokir untuk bantuan alsintan sebesar Rp 530 juta. Namun, penyidik masih menunggu hasil audit tersebut Inspektorat Sumbawa untuk menguatkan alat bukti dalam pemberkasan perkara tersangka IK.

Irkham belum dapat memastikan mengenai ada potensi tersangka lain atau tidak dalam kasus korupsi dana pokir DPR RI tersebut. Dia hanya mengingatkan jika penyidikan masih berjalan. “Nanti lihat dari pengembangan penyidikan saja karena pemeriksaan masih jalan,” kata Irkham.

Irkham menyampaikan penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk kebutuhan pemberkasan. Pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan. “Tersangka juga kemarin belum selesai diperiksa, makanya lanjut lagi hari ini,” ucap Irkham.

Sementara IK kini telah ditahan penyidik Kejari Sumbawa. Penahanan IK dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sumbawa Besar. “Jadi, Senin kemarin seusai diperiksa langsung ditahan,” jelas Irkham.

(Why)

Tinggalkan Balasan