Kejari Sumedang Tetapkan Ketua Organda jadi Tersangka Penyewaan Ilegal Bus Tampomas

Kejari Sumedang Tetapkan Ketua Organda jadi Tersangka Penyewaan Ilegal Bus Tampomas

Sumedang, LINews – Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sumedang berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan Bus Transmoda Pariwisata Masyarakat Sumedang (Tampomas).

Penetapan tersangka DS disampaikan oleh Kejari Sumedang, pada Rabu (3/7/2024) malam. DS dengan menggunakan rompi merah muda yang bertuliskan tahanan Kejari Sumedang itu hanya terlihat tertunduk lesu saat digiring ke mobil tahanan milik Kejari Sumedang.

Menurut Kajari Sumedang Yenita Sari, penetapan tersangka pada kasus dugaan tindak korupsi penyalahgunaan Bus Tampomas sendiri berdasarkan hasil proses penyidikan dari Kejari Sumedang sejak tahun 2023 lalu.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni DS,” ujar Yenita.

DS, kata Yenita, dalam kasus ini dari hasil penyidikan sementara Kejari telah memperoleh keuntungan yang dinilai tidak sah dari penyalahgunaan dalam mengelola Bus Pariwisata Tampomas sejak Januari 2022 hingga April 2023.

Yenita menjelaskan, DS sendiri diduga telah menyalahgunakan dari dua unit Bus Wisata Tampomas yang merupakan transportasi pinjam pakai dari Pemprov Jawa Barat ke Pemkab Sumedang. DS, lanjut Yenita, telah mengkomersilkan maupun menyewakan bus tersebut tanpa izin ke masyarakat umum untuk dipakai ke sejumlah objek wisata di Sumedang.

“Bahwa bentuk pemanfaatan tanpa izin, DPC Organda Kabupaten Sumedang terhadap dua unit Bus Wisata yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Daerah jawa Barat, adalah dengan cara mengkomersilkan atau menyewakan tanpa izin kepada masyarakat umum untuk mengunjungi sejumlah objek wisata di wilayah Waduk Jatigede,” ungkapnya.

Yenita mengatakan, DS telah melakukan hal tersebut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023. Dari hasil penyidikan pihak Kejari, DS diduga telah menyewakan satu unit Bus Wisata Tampomas tersebut kepada masyarakat luas dengan tarif Rp 1,2 juta untuk hari biasa, sementara Rp 1,4 juta pada saat momen weekend.

“Sejak Januari 2020 sampai dengan Maret 2023 dengan biaya sewa untuk satu unit Bus Wisata sebesar Rp 1.200.000 per hari untuk hari biasa, dan untuk di akhir pekan dengan tarif sewa satu unit bus wisata sebesar Rp 1.400.000 per hari,” kata dia.

Setelah mendapatkan uang sewa itu, kata Yenita, DS sama sekali tidak pernah menyetorkan kepada kas Daerah Pemkab Sumedang sehingga menyebabkan kerugian. Hal yang dilakukan oleh DS itu pun dinilai bertentangan tentang pengelolaan barang milik negara maupun daerah yang seharusnya menjadi keuntungan bagi daerah itu sendiri.

“Penentuan tarif sewa terhadap dua unit Bus Wisata Tampomas diputuskan sendiri oleh pihak DPC Organda Kabupaten Sumedang. Bahwa hasil dari sewa tersebut tidak pernah di setorkan kepada kas Daerah Kabupaten Sumedang,” ucapnya.

“Bahwa penguasaan dan pemanfaatan dua unit bus wisata yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada DPC Organda Kabupaten Sumedang bertentangan dengan surat Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pemerintah Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan Kejari Sumedang juga, DS menikmati sendiri hasil dari menyewakan Bus Wisata Tampomas.

“Bahwa terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dua unit bus wisata yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat oleh DPC Organda Kabupaten Sumedang tidak masuk sebagai pendapatan daerah Kabupaten Sumedang, melainkan dinikmati sendiri oleh tersangka DS selaku Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten Sumedang,” kata Yenita.

Akibat ulah DS tersebut, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Saat ini untuk barang bukti berupa dua unit Bus Wisata Tampomas berada di Dishub Sumedang.

“Jumlah kerugian negara sejumlah Rp 686.600.000.00. Barang bukti ada mobil Tampomas sekarang berada di Dishub Kabupaten Sumedang,” katanya.

Tak sampai di tersangka DS, Yenita mengungkap bahwa pihaknya juga hingga saat ini telah melakukan pengembangan pada kasus korupsi penyalahgunaan Bus Wisata Tampomas dan tak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat di kasus tersebut.

“Ini akan kita lakukan perkembangan ini tidak akan berhenti di sini bisa jadi ada pengembangan nanti ada pihak-pihak lain yang kita tindaklanjuti terkait memang kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Juga dengan pasal 3 junto pasal 13 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Red)

Tinggalkan Balasan