Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari Narkoba-Upal

Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari Narkoba-Upal

Tangerang, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan ratusan barang bukti dari 76 perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan. Barang bukti mulai dari narkoba jenis sabu-sabu hingga obat terlarang.

“Barang bukti ini dari beberapa perkara yang kami tangani, baik itu dari perkara undang-undang kesehatan seperti obat-obatan, obat keras dan lain sebagainya termasuk perkara umum tidak kriminal,” kata Kajari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan, Rabu.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Selain itu, pemusnahan ini juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Barang rampasan negara yang saat ini dimusnahkan berasal dari 76 perkara,” ucapnya.

Dia mengungkapkan perkara umum yang ditangani oleh pihaknya saat ini trennya mengalami peningkatan. Di mana terlihat dari penanganan kasus tidak pidana undang-udang kesehatan yang setiap tahunya meningkat.

“Secara statistik dilihat dari undang-undang kesehatan itu kami banyak tangani, ditambah ada juga perkara penyalahgunaan uang palsu. Oleh karena itu ini menjadi kesimpulan tren meningkat,” katanya.

Sementara, Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang Saimun menambahkan barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara ini antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum. Dari 76 perkara itu merupakan dari kasus narkotika dan kesehatan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, 38,7521 gram narkotika jenis sabu-sabu, 681,1387 gram ganja, tembakau sintetis 0.0266 gram, obat terlarang jenis ekstasi 95 butir dan tramadol 783 lempeng. Kemudian, hexymer 6.510 butir, Trixyphnidyl 2.236 tablet, timbangan 9 buah, handphone 33 unit, senjata tajam 4 buah, uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 24 lebar, dan bong, pakaian, kunci leter T, dokumen palsu dan lainnya sebanyak 210 item.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan forkopimda setempat di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang.

(Yd)

Tinggalkan Balasan