Cirebon, LINews – Suasana hening menyelimuti kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Senin (8/9/2025) sore, ketika mantan Wali Kota Cirebon, NA, digiring memasuki ruang konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan merah bertuliskan “Tahanan 28 Kejari Kota Cirebon” di punggungnya.
Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S, memimpin langsung pengumuman penetapan NA sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018.
Dalam momen itu, NA hanya menunduk. Sesekali, ia melempar senyum tipis ke arah awak media yang mengabadikan langkahnya.
Di hadapan publik, sosok yang pernah menjabat dua periode sebagai Wali Kota Cirebon itu resmi menjadi tersangka atas perannya dalam proyek multi years yang menyisakan banyak persoalan hukum.
“Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menetapkan NA sebagai tersangka.” Ujarnya
“Yang bersangkutan diduga memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal faktanya sampai Desember 2018 pekerjaan belum rampung,” sambung Hamdan dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Penetapan NA sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–11/M.2.11/Fd.2/09/2025, keduanya bertanggal 8 September 2025.
Hamdan menambahkan, bahwa NA dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
“Bukti yang kami miliki sudah lebih dari cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, hingga rekaman,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon sendiri sudah menjadi sorotan sejak lama.
Dari pagu anggaran Rp 86 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp 26 miliar.
Tim penyidik juga mencatat adanya kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang nilainya menembus Rp 11 miliar.
Sebelumnya, pada Rabu (27/8/2025), Kejari sudah menetapkan enam tersangka lain, terdiri dari satu kepala dinas, dua pensiunan ASN, serta tiga pihak kontraktor.
Mereka ialah PH (59) selaku PPTK, BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya.
“Berdasarkan penghitungan Tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 26,5 miliar,” jelas Feri.
Dalam konferensi pers, enam tersangka terdahulu juga dihadirkan, semuanya mengenakan pakaian tahanan merah.
Mereka hanya menunduk, sementara uang sitaan senilai Rp 788 juta dipajang di meja depan, menjadi bukti konkret kerugian negara yang berhasil diamankan.
Hamdan menegaskan, proses hukum akan terus bergulir dan pihaknya tidak akan berhenti pada tujuh tersangka ini saja.
“Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Hingga kini, lebih dari 50 saksi sudah kami periksa, termasuk mantan Wali Kota Cirebon sebelumnya,” kata Hamdan.
NA kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025.
Gedung Setda yang dibangun dengan anggaran fantastis sejatinya diharapkan menjadi simbol pelayanan publik di Kota Cirebon.
Namun, kini bangunan megah itu justru berubah menjadi simbol peliknya persoalan hukum dan dugaan korupsi yang menyeret pejabat hingga kontraktor pelaksana.
(Co)