Kejari Tasikmalaya Gercep Tangani Dugaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Kejari Tasikmalaya Gercep Tangani Dugaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Tasikmalaya, LINews – Sebanyak 30 orang menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana penyaluran pupuk subsidi periode tahun 2021-2024 di Kabupaten Tasikmalaya.

Bahkan, saat ini Kejari Kabupaten Tasikmalaya kebut penanganan hingga melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kasus ini bermula pada bulan Mei 2025 dari tim penyidik Kejari mendapat informasi masyarakat adanya temuan dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Dari hasil penyidikan perkara tersebut diketahui kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar sehingga merugikan banyak pihak termasuk masyarakat.

Bahkan, beberapa saksi sudah diminta keterangan terdiri dari pihak kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer, perusahaan BUMN, distributor, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan, petani selaku penerima manfaat dari program pupuk subsidi.

Saat ini progres penyelidikan baru menambah saksi dari 27 orang menjadi 30 orang terdiri dari distributor hingga petani untuk dimintai keterangan.

“Untuk perkara dugaan tindak pidana penyaluran pupuk subsidi ini telah kita naikan statusnya ke penyidikan dan tentu dari tim penyidik mempercepat proses penanganan perkara dengan melibatkan para ahli dan penambahan saksi,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Bobby Muhamad Ali Akbar, Senin (23/6/2025).

Bobby menjelaskan, jumlah saksi juga bertambah dari yang sebelumnya 27 orang menjadi 30 orang.

“Kurang lebih diatas 30 orang untuk penambahan saksi dan kita juga sudah berkoordinasi dengan auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Mudah-mudahan proses penghitungan kerugian keuangan negara ini berjalan lancar, sehingga proses dapat berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk melibatkan tim ahli.

Keikutsertaan tim ahli untuk melihat proses penyaluran yang benar terkait subsidi ini disalurkan ke penerima manfaat, agar sesuai peruntukan.

“Untuk penanganan ini, ahli yang dimaksud ahli pidana, ahli hukum bisnis juga terkait progres bagaimana penyaluran tata kelola pupuk subsidi yang benar,” tuturnya.

Soal kasus ini subsidi termasuk instruksi pusat ia membenarkan, karena menyangkut program pemerintah Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan.

“Memang ada beberapa penanganan tipikor yang merupakan tugas direktif yang salah satunya menyangkut ketahanan pangan,” pungkasnya.

Mengingat terkait pengadaan atau penyaluran pupuk subsidi berkaitan erat dengan ketahanan pangan, tentu pihaknya mendukung tugas direktif dari jaksa agung.

“Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak terutama para petani dan pengaruhnya cukup besar karena untuk kab Tasik ini komoditi utamanya dari pertanian sehingga pemerintah memberikan subsidi untuk pupuk jenis tertentu,” kata Bobby.

Bobby juga mengaku seluruh rangkaian ini belum merujuk ke penetapan tersangka, karena masih tahap progres penyidikan kasusnya.

“Menuju penetapan tersangka masih progres, kami berharap kepada saksi tetap kooperatif dan penanganan ini dilakukan secara humanis,” katanya.

(Rmt)

Tinggalkan Balasan