Kejari Tasikmalaya Ungkap Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi

Kejari Tasikmalaya Ungkap Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi

Tasikmalaya, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021 hingga 2024 ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, SH, MH, mengungkapkan bahwa peningkatan status ini merupakan langkah serius dari Kejaksaan dalam mendalami kasus yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan masyarakat.

“Kami tengah melakukan proses penyidikan terhadap dugaan penyelewengan dalam distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani,” ujar Heru kepada wartawan, Rabu (5/6).

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 27 orang saksi, termasuk pihak dari kios pupuk lengkap (KPL), distributor, perusahaan BUMN yang terlibat dalam penyaluran, hingga pejabat dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta sejumlah petani.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting dan rekening bank yang diduga terkait dengan aliran dana hasil penyalahgunaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH, menjelaskan bahwa proses penyidikan saat ini fokus pada pengumpulan alat bukti yang dapat memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi sistematis dalam distribusi pupuk.

“Distribusi pupuk diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan ada indikasi kuat bahwa sejumlah pihak mendapatkan keuntungan pribadi dari sistem distribusi yang dimanipulasi,” jelas Bobby.

Hal senada disampaikan Kasi Pidana Khusus Kejari Tasikmalaya, Rahmat Hidayat, SH, MH, yang menyebutkan bahwa penyimpangan tersebut telah diekspos dalam gelar perkara bersama auditor untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Dari temuan awal, distribusi pupuk tidak tepat sasaran dan telah merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar,” tegas Rahmat.

(Mat)

Tinggalkan Balasan