Tebo, Jambi, LINews – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kajari), menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan Jalan Padang Lamo senilai Rp 7,3 miliar yang didanai oleh APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019, Kamis (14/4).
Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Suharto selaku Direktur PT. Nai Adihpati Anom, Ismael Ibrahim selaku rekanan pelaksana/ pemilik proyek dan Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kabid Bina Marga PURP Provinsi Jambi.
“Pada proyek itu, kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi,” kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, S.H., M.H, dihadapan sejumlah wartawan di kantor Kejari Tebo.
Menurut Dinar, dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo ini pihaknya sudah memeriksa 63 saksi. Proyek yang diperiksa mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020 dengan total anggaran Rp 40 M
Khusus proyek tahun anggaran 2019 yang dianggarkan sekitar Rp.7,3 milyar statusnya sudah dinaikan menjadi penyidikan. Dengan tiga orang tersangka dengan kerugian negara Rp 1,7 M.” Proyek ini dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis,” jelasnya.
Dalam proyek ini ada empat perusahaan yang mengerjakannya yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adihpati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi. (A Marpaung)