Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

Seluma, LINews – Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan empat tersangka kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang terjadi pada tahun 2008. Keempat tersangka itu sudah di Lapas Marlborough Kota Bengkulu.

Adapun empat tersangka yakni Mantan Bupati Murman Effendi, Mantan Sekretaris Daerah Mulkan Tajuddin, Mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin, dan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Djasran Harhap.

“Pengusutan ini dimulai sejak Maret 2024, dan kami kini resmi menetapkan empat tersangka,” kata Kepala Kejari Seluma Eka Nugraha, Selasa (15/10/2024).

Eka mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 80 saksi, termasuk mantan pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, mengingat Seluma merupakan hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan. Penyidikan ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara.

“Penetapan tersangka ini mengikuti audit oleh Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, dengan total kerugian mencapai 19 miliar rupiah lebih,” jelasnya.

Kasus tukar guling lahan di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Murman Effendi di Jalan Pematang Aur, yang diduga mengalami penyimpangan dalam proses pertukaran. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat tersangka langsung diamankan di Lapas Marlborough Kota Bengkulu untuk proses hukum selanjutnya.

(Sgh)

Tinggalkan Balasan