Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung DPRD Kabupaten PALI

Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung DPRD Kabupaten PALI

PALI, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI di Sumsel menetapkan empat tersangka kasus korupsi pembangunan gedung DPRD dengan kerugian negara mencapai Rp.7 miliar. Dua dari empat tersangka telah ditahan.

Dua tersangka yang telah dijebloskan ke tahanan yakni IR, PPK dari Dinas Perkim Kabupaten PALI dititipkan di sel tahanan Polres PALi. Kemudian MR, Direktur Utama PT APM yang dititipkan di Lapas Muara Enim.

BACA JUGA:

Resmikan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, Kajati Jateng Harapkan Ini

Kajari PALI Agung Arifianto mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai terrsangka yakni IR dan APM yang telah ditahan. “Dua tersangka lain Komisaris PT APM, DN dan Direktur PT Asuransi RSW, YR,” ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Pembangunan gedung DPRD PALI menggunakan anggaran 2021 dengan pagu Rp36 miliar. Diketahui, dari anggaran tersebut telah dilakukan pencairan uang muka sebesar Rp7 miliar, namun pekerjaan gedung wakil rakyat tersebut tidak dilaksanakan.

(Bambang)