Toba, LINews – Kejaksaan Negeri Toba memusnahkan barang bukti (barbut) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2022, Selasa, 5 Juli 2022.
Acara pemusnahan barang bukti dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Balige, Polres Toba, Pengacara, Balai POM Toba, Perwakilan Dinkes Toba, Rutan Toba serta Keluarga besar Kejaksaan Negeri Toba Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba di Balige, Baringin SH mengutarakan, pemusnahan barang bukti tahun 2022 ini terhitung mulai Januari sampai Juni (2 Triwulan).
Disebutkan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari kasus tindak pidana Narkotika, Kamnegtibun dan pidana Oharda.
“Barang bukti yang kita musnahkan saat ini sudah berkekuatan hukum tetap dimana tindak pidana Narkotika sebanyak 27 perkara terdiri dari jenis Shabu 20 perkara, ganja 4 perkara, ekstasi 3 perkara Kamnegtibun 11 perkara dan pidana Oharda 8 perkara total menjadi 46 perkara,” kata Kajari Toba.
Sementara, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Toba di Balige, Gilbert Sitindaon menambahkan, pemusnahan barang bukti perkara sudah sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP).
Diuraikan Gilbert berdasarkan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Makamah Agung memerintahkan barang bukti perkara Keamanan Negara dan ketertiban umum (Kamnegtibun), Perkara Orang dan Harta benda (Oharda)dan Perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dirampas untuk dimusnahkan.
Di tempat yang sama, Jhon M. Purba selaku Kepala seksi Pengelolaan barang bukti dan rampasan pada Kejaksaan Negeri Toba merincikan tindak pidana Narkotika jenis Shabu yang sebanyak 20 perkara barang bukti 129,03 gram,Ganja 4 perkara sebanyak 3,525 gram dan 3 perkara ekstasi sebanyak 4,66 gram barak buktinya.