Kejati Babel Tahan 2 Oknum Dewan

Kejati Babel Tahan 2 Oknum Dewan

Babel, LINews – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017, Rabu 29 Maret 2023. Kedua orang tersangka itu atas nama Amri Chayadi dan Hendra Apollo yang merupakan oknum pimpinan dewan pada DPRD Babel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Asep Maryono didampingi Asisten Intelijen Fadil Regan dan Asisten Pidana Khusus Ketut Winawa melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Basuki Raharjo menerangkan pihaknya hari itu melakukan penahanan terhadap AC dan HA, tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bangka Belitung.

“Penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 269 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama HENDRA APOLLO dan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 270 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama AMRI CAHYADI,’terang Kajati Babel Asep Maryono.

“Bahwa Penahanan Para Tersangka dilakukan oleh Penyidik dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP,” ujar Asep Maryono menambahkan.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Para Tersangka, yaitu : Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 2.395.286.220 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847.300.000,00 (delapan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).

(Umar)

Tinggalkan Balasan