Kejati Bali Eksekusi 44 Perkara Korupsi Terbanyak Kasus Dana Desa & LPD

Kejati Bali Eksekusi 44 Perkara Korupsi Terbanyak Kasus Dana Desa & LPD

Denpasar, LINews – Kejati Bali mengeklaim telah mengeksekusi 44 perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2023.

Dari 44 kasus korupsi tersebut, yang paling menonjol adalah perkara penyalahgunaan dana desa dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

“Untuk dana desa ada tiga kasus khusus spesifik menyalahgunakan dana desa dan suap gratifikasi empat kasus,” kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Kamis (29/12).

Untuk korupsi dana desa, masing-masing ditangani Kejari Tabanan dan satu oleh Cabjari Klungkung di Nusa Penida.

Untuk kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan korupsi di LPD ada dua perkara ditangani Kejari Buleleng, masing-masing satu kasus di Kejati Bali dan Kejari Denpasar.

Paling menonjol korupsi di LPD Desa Adat Anturan, Buleleng, yang mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 661.269.556 dan penyalahgunaan dana BUMDes Toyapakeh, Nusa Penida.

“Pelaku korupsi dana desa atau LPD di Bali umumnya menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasipenkum Kejati.

Selain korupsi, ada juga yang terjerat kasus pidana perpajakan dan tindak pidana kepabean cukai.

Secara keseluruhan kasus yang dieksekusi Kejati Bali telah menetapkan 17 orang tersangka, terdiri atas delapan orang aparatur sipil negara (ASN), satu orang swasta, dan delapan orang perangkat daerah.

Untuk kualifikasi perbuatan, perkaranya pengadaan barang dan jasa terdapat satu perkara.

Kemudian penyalahgunaan dana desa itu ada tiga perkara, termasuk suap dan gratifikasi empat perkara, dan pemerasan enam perkara di seluruh Bali.

Kejati Bali dan jajarannya di kabupaten/kota berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 8.891.655.404.

Perinciannya, perkara di Kejati Bali sebesar Rp 103.850.000 dan kejari jajaran Rp 8.787.805.404.

(Nian)

Tinggalkan Balasan