Kejati Bali OTT Kepala Desa Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 M

Kejati Bali OTT Kepala Desa Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 M

Denpasar, LINews — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terharap seorang kepala Desa Adat atau Bendesa Adat Berawa berinisial KR.

Bendesa KR diduga memeras seorang investor berinisial AN sebesar Rp10 miliar dalam kasus perizinan transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

KR ditangkap saat melakukan transaksi dengan AN di sebuah kafe di daerah Renon, Kota Denpasar, pada Kamis (2/5) sekitar pukul 16:00 WITA.

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik asisten tindak pidana khusus Kejati Bali telah mengamankan dua orang berinisial KR dengan jabatan Bendesa Adat Berawa dan AN selaku pengusaha atau investor.

“Barang bukti yang kita sita dalam bentuk uang Rp100 juta (di dalam plastik ), katanya untuk uang muka,” kata Sumedana, Kamis (2/5).

Ia menyebutkan bahwa KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya pemerasan dalam proses jual beli kepada AN dengan pemilik tanah yang tidak disebutkan inisialnya di Desa Berawa, Badung.

“Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah. Sehingga dalam prosesnya dimulai pada bulan Maret (2024) telah dilakukan beberapa kali transaksi oleh AN kepada KR,” imbuhnya.

Sumedana berkata AN telah memberikan uang Rp50 juta untuk melancarkan proses administrasi jual transaksi tanah tersebut. Selanjutnya, di hari ini KR meminta uang dengan alasan untuk uang adat, budaya, dan kebudayaan. Selain itu, KR tidak melakukannya sendiri tetapi ada lainnya yang masih ditelusuri.

“Hari ini yang bersangkutan menunaikannya lagi sebesar Rp100 juta. Dari uang yang diserahkan pada hari ini dan kita amankan,” jelasnya.

Ia mengatakan KR saat ditangkap saat melakukan transaksi dan sedang ngopi bersama AN. Kemudian dua orang yang bersama mereka juga diamankan tetapi masih dilakukan proses investigasi terkait peran keduanya.

“Dua orang temannya lagi masih dalam proses investigasi. (Yang diamankan) empat orang semuanya,” ujarnya.

Sumedana menegaskan, bahwa KR sudah dipastikan melakukan dugaan pemerasan karena pihak Kejati Bali telah melakukan penelusuran jauh-jauh hari.

“Sudah bisa dipastikan, kami tidak saja menelusuri yang bersangkutan pada saat penangkapan, kami sudah mapping juga mengenai WhatsApp yang bersangkutan dan transaksi yang bersangkutan melalui WhatsApp,” jelasnya.

Sementara, dari keterangan KR bahwa uang yang diminta kepada AN itu untuk kepentingan adat dan budaya, “Saya masih mendalami, menurut keterangan yang bersangkutan untuk kepentingan adat budaya dan sebagainya,” ujarnya.

Sementara, untuk lokasi tanah yang akan dijual ada di kawasan Desa Adat Berawa dan KR diduga melakukan pemerasan agar proses perizinan tanah segera dikeluarkan oleh KR.

“KR ini sebagai Bendesa Adat Berawa, karena semua transaksi pembelian tanah di sini itu harus melalui perizinan dari (KR). Dan baru bisa clear di tingkat selanjutnya yaitu notaris dan sebagainya. Kalau tidak ada perizinan dari mereka, maka tidak ada tindak lanjut ke notaris,” ujarnya.

Sementara, jumlah uang yang sudah masuk baru Rp150 juta yaitu pembayaran pertama dari AN dan barang bukti Rp100 juta saat transaksi. Tetapi yang diminta KR sebesar Rp 10 miliar.

“Jumlahnya Rp150 juta. Belum (Rp 10 miliar) tapi yang diminta oleh yang bersangkutan Rp10 miliar,” ujarnya.

Pihaknya belum mengetahui, sudah berapa lama KR melakukan praktik pemerasan.

(Nian)

Tinggalkan Balasan