Kejati Banten Periksa 4 Orang Terkait Hiba KONI Rp 24 Milliar

Kejati Banten Periksa 4 Orang Terkait Hiba KONI Rp 24 Milliar

SERANG, LINews – Dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten dipersoalkan. Dana hibah yang dipersoalkan itu tahun anggaran 2022 senilai Rp 24 miliar.

KONI menerima dana hibah tersebut dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banten untuk pelaksanaan pekan olahraga provinsi (Porprov) 2022 di Kota Tangerang.

Ada empat orang pengurus KONI Banten yang diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.

Para pengurus yang diperiksa berinisial NH, OSS, WG, dan ASS.

Pemeriksaan rencananya akan dilaksanakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hari ini, Rabu (27/9).

Kabid Humas KONI Provinsi Banten Saleh mengatakan empat pengurus yang diperiksa akan selalu koperatif.

“Jadi, pada dasarnya kami koperatif akan selalu mengikuti proses yang berlaku,” ucap Saleh.

Saleh meyakini bahwa pihaknya tidak melakukan penyelewengan dana hibah.

Hal tersebut dibuktikan dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana tidak terdapat temuan.

“Itu sudah dilakukan sangat rapi baik secara administrasi dan laporan. Bahkan, tidak ada temuan BPK,” kata dia.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Terakhir kami memeriksa 13 orang saksi,” ujarnya.

Dia menegaskan pemeriksaan yang dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami akan mengedepankan praduga, karena belum tentu juga bersalah. Pemeriksaan ini hanya untuk klarifikasi saja,” tutur Rangga.

(Yd)

Tinggalkan Balasan