Kejati Banten Periksa Bendahara Samsat Kalapa dua

Kejati Banten Periksa Bendahara Samsat Kalapa dua

Jakarta, LINews – Kejati Banten memeriksa tiga orang pejabat terkait dugaan korupsi penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang. Salah satunya ialah Bendahara Samsat Kelapa Dua.

“Hari ini pemeriksaan tiga orang saksi perkara dugaan korupsi Samsat Kelapa Dua,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan di Serang, Selasa (26/4/2022).

Ketiga saksi yang diperiksa ialah SM selaku bendahara Samsat Kelapa Dua pada 2022, CRI bendahara pembantu Samsat Kelapa Dua pada 2021, dan SJ selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Samsat Kelapa Dua.

“Para saksi dilakukan pemeriksaan yang dituangkan di BAP saksi sebagai rangkaian proses penyidikan,” ujarnya.

Penyidikan kasus ini terus berjalan untuk menemukan fakta hukum korupsi di Samsat Kelapa Dua. Pada Senin (25/4) kemarin tiga orang juga diperiksa, yaitu Kepala Samsat Bayu Adi Putranto, Hendra Saputra Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, serta saksi berinisial TBI sebagai pekerja di control room  Samsat.

Modus korupsi penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua dilakukan dengan mengubah nilai pajak kendaraan baru menjadi bekas. Ada empat tersangka, yaitu Kasi Penagihan dan Penyetoran Zulfikar; PNS Samsat, Ahmad Prio; honorer di kasir, M Bagja Ilham; serta terakhir Budiono, mantan pegawai Samsat dan pembuat aplikasi pembayaran pajak.

Dalam proses penyidikan, para tersangka mengaku mengumpulkan uang senilai Rp 6 miliar. Uang itu digunakan untuk membeli rumah, motor, dan mobil. Penggelapan dilakukan sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.

“Hasil pemeriksaan mereka (tersangka) sudah menggunakan atau menikmati uang tersebut contohnya ada yang membeli mobil, membeli motor, beli rumah, atau melakukan rehab rumah,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak pada Jumat (22/4) lalu. (Yadi)