Serang, LINews – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten dikabarkan telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Pemeriksaan sejumlah pejabat Pemprov Banten sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) Pj Gubernur Banten tahun 2022-2024 sebesar Rp 39 miliar.
Diketahui, Pj Gubernur Banten tahun 2022-2024 dijabat oleh Al Muktabar.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan, saat ini sudah ada 7 pejabat yang sudah diperiksa oleh pihaknya.
“Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna di kantornya, Kamis (30/1/2025).
Namun, Rangga tak menyebutkan siapa saja yang telah dilakukan pemeriksaan. Tetapi dari informasi yang dihimpun, para pejabat tersebut dua di antaranya:
1. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti.
2. Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Banten, Ahmad Syaefullah.
Rina diperiksa pada 15 Januari 2025. Sedangkan Ahmad diperiksa pada Kamis (30/1/2025).
Proses pemeriksaan dimulai sekira pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 12.00 WIB.
Selain itu, Kejati Banten juga akan memeriksa mantan Pj Gubernur, Al Muktabar yang menjabat pada periode tersebut.
“Kemungkinan dipanggil, karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional 39 miliar Pj Gubernur,” ujar Rangga.
Rangga mengungkapkan, penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025 lalu dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.
“Masih dilakukan klarifikasi,” pungkasnya.
Sementara Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti membenarkan bahwa dia telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
“Ya dimintai keterangan,” singkat Rina melalui pesan instan belum lama ini.
(Yd)