Kejati Banten Tangkap Pejabat Bank yang Bobol Brangkas

Kejati Banten Tangkap Pejabat Bank yang Bobol Brangkas

Serang, LINews – Mantan Supervisor Operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten berinisial R ditangkap Kejati atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan tersangka melakukan penyalahgunaan dana operasional bank yang disimpan dalam brankas.

“Jadi, tersangka melakukan korupsi dengan cara mengambil uang di brankas sekitar tujuh bulan sejak Februari 2022 sampai September 2022,” ucap Didik, Senin (5/2).

Didik menjelaskan tersangka menjabat sebagai supervisor KCP Bank Banten di Malimping, Kabupaten Lebak.

“Dari beberapa kali mengambil uang dalam brankas terakumulasi sekitar Rp 6,179 miliar,” tambah dia.

Maka dengan posisi tersebut pelaku leluasa mengambil uang di dalam brankas.

“Karena jabatan pelaku yang memegang kunci dan sandi brankas,” kata dia.

Bahkan, kata Didik dalam aksinya pelaku mengambil uang di dalam brankas bisa setiap hari.

Pada akhirnya, perbuatan pelaku ketahuan melalui sistem bank.

“Ketika diaudit di CCTV (kamera pengawas) ketahuan, kemudian pihak bank melaporkan,” ungkapnya.

Didik menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Sekarang pelaku kami tahan dengan alasan takut melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” kata dia.

(Yd)

Tinggalkan Balasan