Kejati Banten Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 19,2 M PT. Telkomselsigma

Kejati Banten Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 19,2 M PT. Telkomselsigma

Serang, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan satu tersangka lain di kasus korupsi pengadaan aplikasi smart transportation tahun 2017 di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma). Tersangka inisial VHM yang merupakan mitra Telkomsigma.

Penetapan tersangka bermula dari pemanggilan VHM pada Senin (22/5) pukul 19.30 WIB. Ia dijemput di rumahnya di Tangerang Selatan karena telah mangkir pemanggilan pemeriksaan sebanyak 3 kali. Tersangka juga adalah mantan direktur perusahaan swasta PT SC.

“Penyidik telah mendatangi langsung ke alamat kantor saksi dan rumah sesuai alamat yang tercantum di dalam KTP, namun setelah sampai di lokasi kantor PT. SC sudah tidak beroperasi dan rumah saksi sesuai alamat yang tercantum dalam KTP sudah tidak ditempati serta dalam keadaan kosong,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan di Serang, Selasa (23/5/2023).

Begitu dijemput dan dibawa, tersangka langsung dibawa ke Kejati Banten di Jalan Serang-Pandeglang. Dilakukan pemeriksaan terhadapnya dan menetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup penyidik berkesimpulan terhadap VHM ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Di proyek fiktif Telkomsigma, tersangka katanya diduga melakukan penyimpangan dan persekongkolan dalam menetapkan mitra pelaksanaan pengadaan. Proyek kemudian ditetapkan ke PT TAP yang terafiliasi dengan perusahaan tersangka.

“Karena tidak dilaksanakannya kontrak oleh PT. TAP selaku mitra pelaksana serta terdapat dugaan aliran dana terhadap tersangka BP selaku Vice President Sales PT. SCC yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Tersangka lalu ditahan di Lapas Cilegon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-231/M.6.5/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023. Penahanan dilakukan khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektif tindak pidana aini diancam dengan pidana penjara 5 tahun,” paparnya.

Sebagaimana diberitakan detikcom sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan Vice President Sales Telkomsigma inisial BP. Proyek aplikasi fiktif ini nilainya Rp 19.2 miliar.

“Ternyata hampir semuanya fiktif atau tidak ada proyek itu sehingga negara dalam hal ini PT Sigma CIpta Caraka yang merupakan BUMN itu rugi Rp 17,7 miliar,” kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi pada Kamis (13/4) lalu.

Mestinya, proyek ini mengadakan aplikasi yang disebut smart transportation. Itemnya adalah 90 unit mobil dengan aplikasi pintar, link internet, Cloud System APP M Force 20 user dan internet device sebanyak 90 unit.

(Yd)

Tinggalkan Balasan