Kejati Bengkulu Sita Rumah dan Mobil Mewah Bos Tambang, Rugikan Negara 500 M

Kejati Bengkulu Sita Rumah dan Mobil Mewah Bos Tambang, Rugikan Negara 500 M

Bengkulu, LINews – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap dua rumah mewah dan tiga mobil mewah milik Bebby Hussie, bos tambang batu bara, terkait dugaan korupsi jual beli batu bara fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 500 miliar.

Penyitaan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) setelah penetapan status tersangka terhadap lima bos perusahaan tambang batu bara di Bengkulu, Rabu (23/7/2025).

Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Komisaris PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ) sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, Bebby Hussie; Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana (PT IBP); Agusman selaku Marketing PT IBP; Julis Sho selaku Direktur PT TBJ; dan Saskya Hussie selaku General Manager PT IBP.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, menyatakan, “Kami melakukan penyitaan rumah mewah dan tiga unit mobil mewah milik tersangka Bebby Hussie,” saat dikonfirmasi melalui telepon.

Selain dua rumah dan tiga mobil mewah, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa penyidik juga menyita tanah milik tersangka yang terletak di Jalan Sadang, Kota Bengkulu.

“Rumah, tanah, mobil disita. Mobil dibawa ke Kejati Bengkulu,” jelas Danang.

Penyitaan aset tersebut dipimpin oleh Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, bersama Risdianti Andriani dan Danang Prasetyo.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan batu bara fiktif yang merugikan negara.

Penyidikan ini dimulai setelah ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (PT RMS) dan PT TBR, kedua perusahaan yang berada di bawah kendali Bebby Hussie.

Dugaan pelanggaran mencakup operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan kemungkinan masuk ke kawasan hutan.

Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan dan menyita barang bukti dari PT RMS.

Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan dalam penjualan batu bara fiktif dan melakukan penggeledahan di kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu untuk mencari bukti, dokumen cetak, tertulis, dan elektronik terkait perkara ini.

“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti, dokumen cetak, tertulis dan elektronik berkaitan dengan perkara yang ditangani,” tutup Danang.

Penyidik juga menyita ponsel dan laptop pejabat di lingkungan PT Pelindo Regional II Bengkulu sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut.

(Mrd)

Tinggalkan Balasan