Kejati Cium Dugaan Korupsi Perizinan Restoran dan Minimarket di Bali

Kejati Cium Dugaan Korupsi Perizinan Restoran dan Minimarket di Bali

Denpasar, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mencium adanya dugaan korupsi gratifikasi dalam perizinan pembangunan restoran, rumah sakit, hingga minimarket di Pulau Dewata.

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik Kejati Bali membongkar kasus korupsi proyek pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng, Bali.

Dalam kasus tersebut, Kejati Bali telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kabupaten Buleleng, berinisial IMK, dan staf Teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, berinisial NADK.

“Perizinan yang lain pasti sama, rumah sakit, restoran, minimarket itu banyak gratifikasinya yang belum kami ungkap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, Rabu (25/3/2025).

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan dugaan korupsi terkait perizinan pembangunan gedung tersebut.

Bahkan, nilai gratifikasi untuk satu perizinan pembangunan sebesar Rp 80 juta.

Namun, pihaknya masih kesulitan untuk mencari bukti karena pengusaha atau korban takut bisnisnya tersendat apabila kasus tersebut diproses secara hukum.

“Laporannya banyak tapi membuktikannya sulit. Mereka (pengusaha) tidak ada yang lapor. Mereka takut tidak jalan usahanya. Sementara kami dengar ada sampai 80 juta satu perizinan itu,” kata mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ini.

Sumedana meminta para pejabat di instansi terkait agar melakukan upaya pencegahan korupsi di lingkungan kerjanya.

Menurutnya, tindakan korupsi dalam pengurusan izin pembangunan dapat menghambat investasi masuk ke Bali.

“Dari sini kita imbau jangan sampai ada lagi. Entar tiba-tiba ceklek (diperiksa penyidik), Kajati-nya kan senang begitu. Jadi, saya imbau agar berhenti,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Bali menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial IMK, Jumat (20/3/2025).

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perusahaan pengembang untuk penerbitan dokumen perizinan rumah subsidi sejak 2019-2024, dengan total Rp 2 miliar.

Dari hasil pengembangan, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni staf Teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, berinisial NADK, Senin (24/3/2025).

Dalam kasus ini, NADK diduga menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain untuk kajian teknis gambar PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung).

Tersangka mendapat uang Rp 700.000 per surat PBG rumah subsidi dari salah satu perusahaan pengembang.

(Nian)

Tinggalkan Balasan