Kejati Jabar Menangkan Praperadilan dengan Tersangka Irfan Nur Alam di Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Kejati Jabar Menangkan Praperadilan dengan Tersangka Irfan Nur Alam di Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Bandung, LINews – Upaya Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam melawan penetapan status tersangka korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, kandas di pengadilan. PN Bandung memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Irfan Nur Alam.

Putusan tentang praperadilan Irfan Nur Alam dibacakan Hakim Tunggal PN Bandung M Syarif, Senin (29/4/2024). Tujuh poin gugatan yang Irfan ajukan ditolak seluruhnya setelah dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Mengadili, menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan penggugat untuk seluruhnya,” kata M Syarif saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jalan LLRE Martadina, Kota Bandung.

Usai persidangan, pengacara Irfan Nur Alam, Adria Indra Cahyadi mengaku, menghormati putusan ditolaknya gugatan praperadilan kliennya. Meski keberatan, tapi ia menghormati putusan yang sudah dibacakan hakim.

“Ada beberapa hal yang kami keberatan. Tapi bagaimana pun, putusan praperadilan ini sudah final ini dan sudah tidak ada upaya hukum lagi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Barat telah menahan paksa Irfan Nur Alam alias INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020 lalu.

Modusnya, Irfan disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jl Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Irfan pun diduga telah uang miliaran rupiah untuk mengkondisikan salah satu perusahaan menjadi pemenang proyek tersebut.

Selain Irfan, Kejati Jabar juga sudah menahan seorang pihak swasta atas nama Andi Nurmawan alias AN. Andi ini ditengarai membantu Irfan untuk menampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan