Bandung, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat-PT Pertamina EP Zona 7 dan Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Hotel Intercontinental Bandung, Kamis (21/9/2023).
MoU itu ditandatangani oleh Kajati Jabar Ade Sutiawarman, General Manager PT Pertamin EP Regional 2 Zona 7 Afwan Daroni, dan General Manager PT Pertamina Hulu Energi ONW) Regional 2 Zona 5 Muhamad Arifin.
Penandatanganan juga di akukan oleh Kajari Subang, Purwakarta, Majalengka, Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kabupaten Bekasi dan Karawang dengan PT Pertamina EP di masing-masing daerah.
Hadir pula dalam acara tersebut, pelaksana harian (Plh) Asdatun Kejati Jabar Asvera Dona, para Jaksa Pengacara Negara dari kejari yang melakukan MoU dan pejabat utama dari PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ.
Kajati Jabar Ade Sutiawarman mengatakan, khusus PT Pertamina EP, kegiatan ini merupakan perpanjangan kesepakatan bersama pada 2021. Kerja sama dan koordinasi antara kedua belah pihak selama ini telah berjalan baik dan berkelanjutan.
“Sedangkan dengan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, semoga penandatangan kesepakatan bersama untuk pertama kalinya ini, membuahkan manfaat yang sebesar-sebesarnya demi penegakan hukum dan kewibawaan pemerintah,” kata Kajati Jabar.
Ade Sutiawarman menyatakan, bentuk-bentuk kerja sama yang dapat dilakukan pihak PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ dengan jaksa pengacara negara di antaranya peningkatan efektivitas penanganan, penegakan hukum, dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara untuk mewakili pihak PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ.
“Selain itu juga pemberian pertimbangan hukum dari jaksa pengacara negara dalam bentuk pendapat hukum/legal opinion (LO). Apabila ditemui suatu keadaan yang memerlukan kajian dan analisa hukum agar dapat terhindar dari kesalahan dalam melakukan tindakan dan atau keputusan,” ujar Ade Sutiawarman.
Kajati Jabar menuturkan, kejaksaan juga dapat memberikan pendampingan hukum/legal assistance (LA), jika PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ memiliki kegiatan baik itu pengadaan barang dan jasa, pembangunan fisik, atau kegiatan lain, dapat didampingi secara hukum oleh jaksa pengacara negara agar kegiatannya tidak menyalahi ketentuan hukum.
Sehingga, semaksimal mungkin menghindari potensi kerugian keuangan negara. Jaksa pengacara negara juga dapat melakukan legal audit, yaitu, jika PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ memiliki kegiatan yang telah selesai namun masih terdapat keraguan apakah kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum atau tidak.
“Bentuk kerja sama ini dapat diwujudkan dengan pengajuan permohonan bantuan hukum yang ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penanganan perkara baik secara Litigasi maupun Non Litigasi, dan dengan Surat Perintah untuk melakukan Pertimbangan Hukum baik berupa Legal Opinion ataupun Legal Assistance, dengan tujuan PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara optimal tanpa hambatan, gangguan, dan ancaman oleh pihak lain karena problem hukum sedari awal secara preventif telah diminimalisasi dengan didampingi jaksa pengacara negara,” tutur Ade Sutiawarman.
Kajati berharap dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini, PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ dapat lebih memanfaatkan eksistensi peran dan fungsi serta kewenangan jaksa pengacara negara bidang perdata dan tata usaha negara agar setiap kegiatannya dapat terlaksana sesuai koridor hukum, guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien.
(Nasikin)