Kejati Jabar Selamatkan Rp 355 M Uang Negara Sepanjang 2024

Kejati Jabar Selamatkan Rp 355 M Uang Negara Sepanjang 2024

Bandung, LINews – Kejati Jawa Barat (Jabar) merilis capaian di bidang penindakan kasus korupsi sepanjang 2024. Kejati mencatat telah menyelamatkan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp 335 miliar.

Kajati Jabar Katarina Endang Sarwesti merinci, ratusan miliar uang negara yang diselamatkan berasal dari 21 perkara yang ditangani Kejati dan 113 perkara yang ditangani Kejari se-Jabar. Kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan dengan rincian 12 perkara di tingkat Kejati dan 83 perkara di tingkat Kejari.

“Total penyelamatan keuangan negara di tahap penyidikan itu Rp 638 miliar di tingkat Kejati Jabar dan Rp 334 miliar di tingkat Kejari se-Jawa Barat,” katanya, Selasa (10/12/2024).

Endang merinci, uang negara yang diselamatkan itu di antaranya berasal dari 4 perkara kasus korupsi yang ditangani Kejati Jabar. Yaitu kasus korupsi bangun guna serah (BGS) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka, korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar, penguasaan tanah di Kabupaten Bekasi serta penguasaan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung.

“Kemudian kasus korupsi yang menarik yang ditangani Kejari di Jabar yaitu perkara pengadaan tanah untuk Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.

Selain itu, Endang juga merinci ada 107 perkara korupsi yang sudah masuk tahap prapenuntutan di seluruh wilayah Jabar sepanjang 2024. Sebanyak 111 perkara sudah masuk tahap penyidikan dari kejaksaan dan 10 perkara dari kepolisian.

“Kemudian ada 119 perkara yang sudah masuk tahap penuntutan dan 98 yang sudah diputus pengadilan,” pungkasnya.

(Nas)

Tinggalkan Balasan